F-PDIP Minta Walikota Medan Segera Sikapi Soal Bansos Tak Tepat Sasaran

F-PDIP Minta Walikota Medan Segera Sikapi Soal Bansos Tak Tepat Sasaran

6 April 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendesak Walikota Medan supaya tegas menyikapi  keluhan dan aduan masyarakat Kota Medan terkait pendataan warga penerima bantuan sosial (bansos) ang tidak tepat sasaran. Saat ini masih banyak warga yang tergolong miskin tidak pernah mendapat bansos.

Hal itu dikatakan Johannes Haratua Hutagalung (foto) saat menyampaikan jawaban Fraksi PDIP DPRD Kota Medan terhadap tanggapan Walikota Medan atas Ranperda tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (6/4/2026).

“Kami menerima laporan, warga yang tergolong miskin tidak pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Medan. Sementara ada warga dari golongan mampu justru mendapatkan bantuan. Keluhan ini selalu kami terima dalam setiap pelaksanaan reses maupun sosialisasi peraturan daerah,” sebut Johannes.

Dikatakan Johannes, pihaknya menilai kejadian itu disebabkan tidak seriusnya Dinas Sosial Kota Medan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data. Bahkan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Atas pertimbangan tersebut, kami mendesak Walikota Medan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan ulang yang benar-benar dari keluarga miskin dan belum pernah mendapatkan bantuan supaya terdaftar sebagai penerima bantuan. Mohon hal ini menjadi perhatian serius saudara Walikota Medan dan segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Terkait perubahan Perda No 4 Tahun 2012 kata Johannes, Fraksi PDIP menyampaikan sejak awal telah menyatakan dukungannya atas usulan perubahan Perda. Dimana bunyi pasal 13 ayat (3) poin c Tata Tertib
DPRD Medan, Fraksi PDIP mendukung pembahasan Ranperda. Pembahasan ditingkatkan melalui pembentukan panitia khusus dengan melibatkan stakeholder terkait.

Dikatakan Johannes, dengan perubahan Perda diharapkan fasilitas kesehatan primer diperkuat agar mampu menangani lebih banyak kasus secara mandiri,
Sementara rumah sakit dirancang untuk menjadi lebih efisien dalam menyediakan layanan rujukan.

Dengan demikian, sambung Johannes, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan kesehatan yang lebih cepat dan terjangkau, tetapi juga lebih berkualitas. Perubahan lain juga transformasi
rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan. Sehingga setiap rumah sakit mampu melayani kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih komprehensif,” ungkapmya.

Disamping itu, kata Johannes, dengan adanya regulasi trrsebut, akan terjadi peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. “Termasuk sistem digitalisasi layanan kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan dari transformasi,” katamya. (erwe)