NasDem Dukung Walikota Medan Turunkan Tarif Parkir
26 Februari 2026Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendukung kebijakan penurunan tarif parkir yang diumumkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Ini langkah konkret untuk meringankan beban warga, terutama pekerja, pedagang kecil, keluarga yang mobilitasnya tinggi, dan masyarakat yang setiap hari harus keluar masuk titik parkir,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah (foto), dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medan Pos, Rabu sore (25/2/26).
Meskipun tarif parkir diturunkan, lanjut Afif, namun dia berharap jangan menjadi alasan bagi Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishun) untuk tidak mencapai target PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor retribusi dan pajak parkir.
“Artinya, di satu sisi, langkah menurunkan tarif parkir ini tentu membantu masyarskat. Namun di sisi lain, jangan penurunan tarif ini manjadi alasan bagi Dishub Medan tidak mampu mencapai target PAD,. Karena masih banyak potensi PAD dari sektor parkir yang masig bisa digali,” tegasnya.
Afif menambahkan, pihaknya juga mendukung penertiban parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, sehingga penertiban ini tentu saja akan mencegah terjadinya kemacetan.
Afif meminta setiap petugas atau juru parkir (jukir) harus memiliki atribut jukir dengan standard yang baik, memberikan karcis setiap transaksi parkir, memiliki identitas yang jelas dan tidak boleh ada pungutan liar (pungli).
“Begitu juga dengan perluasan QRIS, penataan titik parkir, dan penindakan terhadap praktik parkir liar. Kami meminta Dishub Medan juga memperkuat sistem pelaporan online dan hotline untuk laporan pungli/parkir liar,” tegasnya.
Menurut anggota DPRD Medan dua periode itu, upaya melakukan penertiban parkir dan petugas parkir serta sistem perparkiran itu sendiri tentu saja akan berdampak kepada terjadinya peningkatan PAD dari retribusi dan pajak parkir.
“”Retribusi dan pajak parkir merupakan salah satu primadona bagi Kota Medan dalam menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). DenganĀ penertiban ini tentu saja kita berharap akan mendongkrak PAD dan mencegah adanya pungli dan jukir liar’,” ujatnya.
Diketahui, Pemko Medan resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Sebelumnya, Pemko Medan menaikkan tarif parkir pada awal tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis, Rp 7.000 untuk truk mini dan kendaraan sejenis, Rp 8.000 untuk truk, bus dan alat berat, serta Rp 12.000 truk dengan gandengan dan trailer. (erwe)


