11 Januari 2022
Ferdinand Hutahaean Ditahan, Bareskrim Polri Silahkan Ajukan Praperadilan
TABAYYUN.ID: Bareskrim Polri mempersilahkan Ferdinand Hutahaean mengajukan praperadilan setelah polisi menahannya selama 20 hari kedepan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka…