
F-PKS Berharap Perda Inovasi Daerah Dapat Menurunkan Kemiskinan dan Pengangguran
22 Agustus 2023Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah bisa menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan, seperti halnya yang sudah dilakukan beberapa daerah lain di Indonesia.
Juru bicara F-PKS Dhiyaul Hayati (foto), menegaskan hal tersebut saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah, saat rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (22/08/2023).
“Fraksi PKS berharap dengan disahkannya Ranperda Inovasi Daerah, Pemerintah Kota Medan dapat mengembangkan inovasi daerah yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Dhiyaul.
Disampaikannya, beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta, yang disebut inovasi Gandeng Gendong, dimana berdasarkan hasil riset di lapangan, menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan menurunkan jumlah masyarakat miskin.
“Program tersebut secara efektif berhasil meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemandirian usaha,” ungkap Dhiyaul.
Disampaikannya, Fraksi PKS berharap Pemko Medan berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.
“Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Medan dalam memberikan kesempatan terhadap ide/gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. Kami berharap dengan diberlakukannya perda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, ” harapnya.
Disampaikannya, Ranperda Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, ” jelasnya.
Pihaknya juga sangat berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.
“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (erwe)