
Perubahan Perda RPJMD Tahun 2021-2026 Harus Mampu Jawab Segala Tantangan Pembangunan
21 Agustus 2023Medan, Tabayyun.id : Meski mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026, namun Fraksi Partai Demokrat DPRD)ll Medan tetap mengajukan sejumlah pertanyaan terkait ranperda tersebut.
Hal ini terungkap saat Parlindungan Sipahutar (foto) membacakan pemandangan umum Fraksi Demokrat terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026, dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin, (21/8/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, dihadiri para pimpinan fraksi serta anggota DPRD Medan. Juga hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Aulia Rachman, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, Camat se-Kota Medan dan undangan lainnya.
Menurut Parlindingan Sipahutar, dari banyak hal yang diutarakan wali kota Medan dalam penjelasan perubahan perubahan RPJMD tersebut, namun belumlah secara detail disampaikan.
“Karenanya setelah menelaah naskah akademis yang disampaikan, kami mencatat perubahan Perda RPJMD ini tetap pada penyesuaian dengan peraturan serta kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah saja,” ujar Parlindungan.
Dikatakannya, pertumbuhan ekonomi Kota Medan pasca penanganan pandemi Covid-19 naik cukup signifikan, apalagi dibarengi dengan pesatnya investasi yang masuk di Kota Medan sehingga sangat berpengaruh terhadap proyeksi keuangan Pemko Medan.
Dengan pertumbuhan proyeksi keuangan Pemko Medan sudah pasti akan berdampak kepada pertumbuhan pendapatan dan belanja daerah. Sehingga perubahan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 ini mampu menjawab segala tantangan pembangunan Kota Medan ke depannya.
“Untuk itu perlu kami pertanyakan beberapa hal kepada Pemko Medan terkait perubahan Perda RPJMD 2021-2026 ini,” sebut anggota dewan yang duduk di Komisi I tersebut.
Parlindungan mengungkapkan, dengan adanya perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 ini, maka proyeksi perubahan pertumbuhan ekonomi Kota Medan akan juga mempengaruhi terhadap proyeksi keuangan Pemko Medan, baik dari sisi pendapatan, belanja daerah. serta pembiayaan daerah sampai tahun 2026.
“Masih terkait dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi serta proyeksi pertumbuhan investasi di Kota Medan yang akan terus meningkat sampai dengan tahun 2026, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan serta ketimpangan pendapatan warga masyarakat di kota Medan,” kata Parlindungan.
Ua menambahkan, terhadap kesempatan kerja serta lapangan usaha bagi masyarakat Kota Medan yang pasti akan lebih baik jika pertumbuhan ekonomi di Kota Medan meningkat. Dan hal ini akan berpengaruh terhadap program-program yang dilakukan Pemko Medan dalam menyiapkan sumberdaya yang ada..
“Kami juga mencatat salah satu tantangan bagi Pemko Medan adalah menyediakan hunian bagi warga Kota Medan yang berpenghasilan rendah, terutama di wilayah Medan Utara serta juga permasalahan kawasan permukiman kumuh. dan bagaimana RPJMD perubahan ini mampu menjawab permasalahan ini,” ungkap Parlindungan
Selanjutnya Parlindungan juga ingin penjelasan dari Pemko Medan dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan menyebabkan persoalan perlalulintasan. “Sehingga perlu solusi dalam mengurai kemacatan lalu lintas di Kota Medan yang kami pandang perlu dilakukan penanganan serius dan bagaimana perubahan RPJMD ini mampu menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Terkait derajat kesehatan serta akses pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, menurut Parlin, perlu mendapatkan perhatian serius, apalagi terkait dengan stunting. Oleh karenanya bagaimana perubahan RPJMD 2021-2026 ini menyikapinya.
“Apakah Pemko Medan memiliki target untuk menjadikan kota ini bebas stunting di tahun 2026,” ujar Paindungan. (erwe)