
Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Keabsahan Dokumen Adminduk
5 Agustus 2023Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (5/8/23) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Medan.
Edi Saputra menjelaskan maksud dan tujuan serta manfaat Perda tentang Penyelenggaran Adminduk dengan harapan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan adminduk.
“Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,” ujar Edi Saputra.
Ia mengajak masyarakat senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki. Salah satunya yakni keabsahan KK (Kartu Keluarga) yang berlaku saat ini dan secara online yang menggunakan sistem barcode. Sebab KK yang sudah ber-barcode memiliki keabsahan dan kekuatan dalam melindungi data yang ada.
Selain itu, KK yang sudah barcode diyakini bisa melindungi keluarga khususnya pihak isteri maupun suami dari ancaman ingin berbuat suatu rencana atau tindakan kejahatan maupun kegiatan penipuan.
“Diantaranya jika ada pihak suami atau isteri yang berencana tidak baik, seperti ingin menikah lagi, maka dipastikan akan mengalami kesulitan. Sebab, data yang dia miliki sudah terkoneksi secara nasional,” kata Edi Saputra.
Untuk itu, ia mengajak kalangan masyarakat khususnya kaum ibu yang sering berurusan dalam pembuatan adminduk keluarganya, agar benar-benar berhati-hati dalam penulisan jati diri pribadi dan keluarganya.
“Karena salah saja dalam penulisan huruf nama maupun tanggal kelahiran, bisa saja menimbulkan adminduk yang tidak terkoneksi dengan yang lainnya (adminduk). Bahkan rentan menghasilkan adminduk baru,” kata Edi Saputra yang saat ini duduk di Komisi 1.
“Jadi jangan salahkan orang lain jika kita selama ini sama sekali belum ada menerima bantuan, baik PKH, bansos, BPJS, dan program bantuan pemerintah akibat kesalahan data adminduk yang kita urus sendiri. Sebab data adminduk kita tersebut diyakini tidak terkoneksi secara nasional,” imbuhnya.
“Bahkan bisa saja kesalahan data adminduk yang dibuat membuka peluang pasangan suami atau isteri kita menikah lagi. Misalnya di data adminduk seperti KTP kita buat nama kita Budi, tapi di KK maupun ijazah kita buat Budy,” paparnya.
Diapun mengingatkan masyarakat jangan bosan untuk mengurus adminduk, dan dirinya siap membantu sepenuh hati sebagai pengabdiannya kepada masyarakat. “Tak ada yang sulit, semuanya bisa kita urus termasuk nol data sama sekali,” ujarnya.
Usai pemaparan dan kegiatan sosialisasi perda, Edi Saputra, seperti biasanya, juga menyampaikan penjelasan contoh adminduk yang baru dan lama. Edi Saputra bersama Tim Rumah Peduli juga melakukan pembagian adminduk bagi masyarakat yang telah mengurusnya ke Posko Rumah Peduli, yang dilakukan tanpa dipungut biaya atau nol rupiah.
Edi Saputra juga mengajak kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas, jika kesulitan dalalam pengurusan adminduk apalagi sama sekali tidak memiliki data, bisa datang ke Posko Rumah Peduli.
“Silahkan masyarakat datang ke Posko Rumah Peduli jika ingin mengurus adminduk seperti KTP, KK, kartu nikah, surat pindah, akte kelahiran hingga BPJS kesehatan, yang semuanya sama sekali tidak dipungut biaya atau nol rupiah,” katanya seraya menyampaikan tentang persyaratan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Waega yang telah selesai diurus adminduknya, terlihat merasa terbantu, lebih-lebih sejumlah warga yang tidak ada sama sekali data dan juga surat pindah. Seperti Annita Purnasari, Dewi Utari menyampaikan terimakasih dan bangga kepada Edi Saputra yang telah membantu mereka. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Adminduk, Sabtu (5/8/23) di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai. (Ist)