
Pembangunan Gedung Harus Tetap Jaga Kekayaan Budaya dan Peninggalan Sejarah
4 Juli 2023Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan dmeminta pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah
Hal rersebut disampaikan Juru Bicara F-PAN, Edi Saputra (foto), dalam pemandangan umum fraksinya terhadapnya Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, saat rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (4/7/23).
Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Pemko Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung, sehingga diharapkan pembahasan yang dilakukan secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat serta menata Kota Medan lebih baik lagi.
Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.
“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,” kata Edi Saputra.
Makanya, lanjut Sekretaris F-PAN itu, setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan, pihaknya menyampaikan sejumlah catatan penting. Yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan, seperti gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran.
Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius dan kontiniu, membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.
“Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk tetap menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,” kata Edi Saputra
Dijelaskan, pemerintah melalui peraturan yang relevan perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern, serta menentukan desain yang sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.
Selain itu, menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.
“Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan siri dari potensi bencana yang merusak,” ungkap Edi Saputra.
Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan disampaikan Walikota Medan ada empat tujuan, yakni memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan, dan mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.
Untuk itu, FPAN meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi.
Kemudian FPAN juga meminta agar dalam Ranperda ini diatur pasal terkait pemberian sanksi yang berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.
“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta agar dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga dengan demikian akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,” sebut Edi Saputra. (erwe)