Edi Saputra Ingatkan Warga Agar Miliki Dokumen Adminduk Lengkap dan Benar

Edi Saputra Ingatkan Warga Agar Miliki Dokumen Adminduk Lengkap dan Benar

2 Juli 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, kembali melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administeaai Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/6/2023).

“Kita sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahun dan motivasi sehingga masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan, kota yang kita cintai ini,” harapnya.

Edi Saputra mengungkapkan, masih banyak warga Kota Medan belum memiliki dokumen adminduk, mulai dari KTP, KK, akta kelahiran, KIA hingga buku nikah atau akte perkawinan. Terbutkti dalam sosper itu diketahui pasangan suami isteri yang sudah bertahun-tahun tinggal di Kota Medan, tapi sama sekali belum memiliki KK, KTP dan lainnya. 

“Apa yang dialami oleh ibu Ermi dan suaminya ini, bukan hal pertama terjadi di Kota Medan. Sehingga kita menduga masih banyak warga Medan sama sekali belum memiliki data atau dokumen adminduk,” kata Edi Saputra.

Selanjutnya Edi menegaskan, jangan salahkan dan marah-marah kepada pemerintah tidak menerima bantuan apapun jika data kependudukan tidak lengkap, apalagi tidak ada identitas diri sama sekali.

“Kelengkapan adminduk itu jalan dan langkah awal persyaratan menerima bantuan atau urusan apapun, termasuk melamar pekarjaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Untuk itu, Edi mengingatkan masyarakat agar jangan sepele dalam pengurusan dokumen adminduk. karena segala program atau bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat ini umumnya harus terdata dokumen kependudukannya dan menjadi syarat awal  untuk menerima bantuan.

Ia menegaskan, masyarakat khususnya yang perekonomiannya menengah ke bawah, jangan berharap akan mudah menerima bantuan atau program dari pemerintah seperti berobat gratis, bantuan PKH hingga biaya pendidikan maupun yang lainnya, jika sama sekali tidak terdaftar atau terdata dokumen kependudukannya.

“Yang paling terasa sekali ketika sakit, mau berobat ke rumah sakit harus menunjukkan KTP atau KK saat ini di Kota Medan. Jika tidak lengkap adminduk, maka akan sulit pengurusannya. Sebaliknya, berbahagialah menjadi warga kota Medan, karena banyak yang sudah dan akan dibantu pemerintah seperti berobat ke rumah sakit hanya menunjukkan KTP atau KK saja,” ujarnya. 

Edi selanjutnya menjelaskan secara rinci tentang Adminduk yang dimiliki masyarakat, harus sesuai nama atau jati dirinya. Misalnya jika data atau nama salah satu huruf pun berbeda, maka itu juga bisa menjadi kendala. Artinya nama dalam surat-surat yang dimiliki harus sama. Misalnya nama di akte lahir harus sama dengan ijazah, begitu juga surat-surat lainnya.

 “Jika data diri kita salah seperti huruf nama kita berbeda, maka diyakini akan sulit terdata, dan bisa berimbas tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah. Sebab dokumen adminduk sekarang ini sudah menggunakan sistem online,” sebutnya. 

Edi juga menyampaikan,, ke depan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. KK yang barkode warna putih. “Dan KK yang lama warna biru ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku,” katanya.

Usai pemaparan sosialisasi adminduk, Edi Saputra bersama Team Rumah Peduli menyerahkan berkas adminduk masyarakat yang sudah selesai, seperti KK, KTP, akte lahir, surat pindah dan berbagai surat-surat lainnya yang telah siap diurus sebagai darma baktinya kepada masyarakat yang telah mengamanahkan menjadi DPRD Kota Medan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, saat sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Rawa Cangkuk III, Kec. Medan Denai, Sabtu (30/6/23).