Warga Medan Helvetia Keluhkan Tak Pernah Menerima Bansos 

Warga Medan Helvetia Keluhkan Tak Pernah Menerima Bansos 

27 Mei 2023 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Warga Medan Helvetia mengeluhkan pembagian bantuan sosial (bansos) yang selama ini menjadi program pemerintah untuk mengatasi persoalan kemiskinan. Umumnya warga mengeluh bantuan tersebut belum sepenuhnya dirasakan.

“Saya ini tukang becak, tapi bantuan dari program negara belum dapat kami rasakan,” keluh Halomoan Nababan, warga Jalan Perkutut, Kecamatan Medan Helvetia.

Persoalan tersebut mengemuka saat anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, mensosialisasikan produk hukum daerah  Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (27/5) di halaman Perguruan Kristen Kalam Kudus, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Masih dikatakan Halomoan bahwa persoalan tersebut telah ditanyakannya kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat sebagai perwakilan pemerintah, tapi tidak membuahkan hasil apapun.

“Kepling kami tanya, dengan mudahnya menjawab tidak tahu dan diminta tanya ke Dinsos Medan. Saat kami tanyakan ke Dinsos Medan, katanya yang tahu Kemensos Pusat. Padahal di rumah saya ada stiker untuk program bantuan, tapi tidak saya rasakan bantuan itu termasuk yang namanya KIP untuk anak-anak saya,” ucapnya.

“Kami ini pak masyarakat pinggiran rel atau ‘MPR’, tapi kami tidak merasakan yang namanya bantuan,” sambung wargs lainnya, boru Pardosi, mengaku tinggal di bantaran rel di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia.

Keluhan masalah bansos tersebut turut disampaikan warga lainnya, Manahan Siagian, yang mengaku bahwa di rumahnya juga telah lama dipasang stiker, tapi bantuan tidak didapatkan.

“Saya ini penarik ojol, stiker bantuan telah dipasang di rumah saya dari tahun 2019, tapi sampai sekarang tidak ada saya rasakan bantuan itu,” keluhnya.

Menyikapi keluhan warga, anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali mengingatkan warga agar masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Soalnya, bila tidak terdaftar DTKS, warga tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Tak bosan-bosannya saya memilih sosialisasi Perda Penangulangan Kemiskinan ini, karena khususnya di Kecamatan Medan Helvetia ini masih banyak warga yang kurang mampu. Jadi apa yang disampaikan itu dicek saja melalui internet,” kata Renville.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu mengatakan bahwa membahas Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan seperti tak ada habis-habisnya.

Namun, kata Renville, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan.

Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Renville, meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM. 

“Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman,” ujarnya.

Untuk bidang pangan, sambung Renville, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk bidang kesehatan, tambah Renville, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK. Jadi, saya akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga miskin dan kurang mampu,” katanya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (erwe)

Teka foto: Anggota DPRD Kota Medan, Renville Napitupulu, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (27/5) di halaman Perguruan Kristen Kalam Kudus, Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. (Ist)