
Hasyim Dorong Pertamina Penuhi Kuota BBM Nelayan Di Belawan
3 Maret 2023Medan, Tabayyun.id : Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, mendorong agar perusahaan BUMN khususnya Pertamina dapat melakukan pemenuhan kuota BBM untuk nelayan di Kecamatan Medan Belawan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Wilayah Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (PW SNNU) Sumut, Kamis (2/3/23) di ruang kerjanya.
Jajaran pengurus SNNU Sumut yang beraudensi itu dipimpin langsung Ketua PW SNNU Sumut, Zulkarnaen, SE, dan mendapatkan laporan terkait persoalan BBM untuk nelayan.
Dikatakan Zulkaranen bahwa SNNU Sumut merupakan badan otonom resmi NU yang mengayomi atau mewadahi warga Nahdliyin pelaku usaha perikanan dan nelayan.
“Upaya yang sudah dilakukan SNNU Sumatera Utara adalah membantu pengurusan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada nelayan,” katanya.
Namun, saat ini dilaporkan Zulkarnaen bahwa masih ada juga berbagai kesulitan yang dialami nelayan, yakni kebutuhan bahan bakar subsidi, garam dan es atau pendingin.
“Untuk persoalan bahan BBM subsidi ini juga sudah pernah kami tinjau di SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakan Nelayan) yang sudah tutup saat berkunjung ke Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Dan SPBU khusus nelayan itu tutup karena ketiadaan kuota,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, memberikan apreasi atas langkah yang sudah dilakukan SNNU Sumut tersebut.
Terkait dengan persoalan BBM, Hasyim sampaikan bahwa DPRD Kota Medan mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Pertamina untuk mengalokasikan kuota bahan bakar khusus nelayan tersebut, ” ucap Hasyim.
Dalam pertemuan ini, Hasyim diberikan satu kaos dengan tulisan Satu Abad NU.
“Selamat 100 tahun Nahdlatul Ulama (NU). Salam penuh takzim kepada seluruh ulama, pengurus, dan kader NU. Semoga terus berjaya menuju 2 abad,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu. (erwe)
Teks foto: Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, berfoto bersama Pengurus Wilayah Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumut, Kamis (2/3/23). (Ist)