F-PAN Nilai Target Pendapatan Pemko Medan Terlalu Berlebihan dan Dipaksakan

F-PAN Nilai Target Pendapatan Pemko Medan Terlalu Berlebihan dan Dipaksakan

9 Desember 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan menilai target pendapatan daerah yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan di tahun 2023 sebesar Rp7,2 triliun lebih, terlalu berlebihan dan dipaksakan.

Penilaian itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution (foto), kepada wartawan, kemarin. Hal itu juga disampaikannya dalam pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna pengesahaan APBD Kota Medan 2023, baru-baru ini.

Sebagai contoh, sebut Edwin, Pemko Medan menargetkan PAD pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 952 miliar. Namun, sampai bulan November 2022 hanya terkumpul sebesar Rp500 miliar. “Tahun 2023, target pendapatan PBB masih di anggarkan Rp952 miliar,” katanya.

Untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Edwin, setiap tahunnya hanya bisa terealisasi sebesar Rp50 miliar. Pada tahun 2023, Pemko Medan masih saja membuat target sebesar Rp135 miliar. 

“Bahkan, dalam target itu tetap dimasukkan Rp60 miliar dari retribusi IMB Center Point. Tapi ini tidak dapat terpenuhi dan tidak dapat ditagih,” katanya.

Sama halnya dengan retribusi pelayanan persampahan dan pelayanan parkir tepi jalan umum, sambung Edwin, capaian pendapatannya setiap tahun hanya sekitar 50-70 persen. Tetapi, dalam APBD targetnya selalu dibuat tinggi dan berlebihan.

“Ini harus menjadi perhatian TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jika target ini tidak tercapai, tentunya akan mengganggu proses pembangunan yang telah direncanakan. Akibatnya, program pembangunan itu tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Untuk itu, tambah Edwin, F-PAN meminta Pemko Medan untuk lebih mengupayakan secara maksimal pencapaian PAD dengan melaksanakan intensifikasi terhadap objek pajak dan retribusi daerah.

Kemudian, imbuhnya, Pemko Medan diminta fokus kepada optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, berupa pemutakhiran data pajak dan potensi retribusi daerah, digitalisasi administrasi perpajakan daerah, meningkatkan integritas para pemungut pajak daerah serta memberikan funisment jelas dan tegas kepada petugas yang melakukan penyelewengan.

“Intinya, optimisme Pemko Medan dalam mencanangkan pendapatan daerah harus dibarengi dengan kerja keras dan sungguh-sungguh, serta pengawasan yang benar, sehingga pendapatan yang ditargetkan dapat terealisasi,” tandasnya.

Diketahui, APBD Kota Medan yang telah disahkan sebesar Rp7,2 triliun lebih, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7.271.065.208.056, belanja daerah Rp7.868.865.208.056 dan pembiayaan penerimaan daerah Rp597.800.000.000. (erwe)