F-PKS Ingatkan Biaya Jasa Pelayanan PKL Tak Jadi Sumber Peningkatan PAD 

F-PKS Ingatkan Biaya Jasa Pelayanan PKL Tak Jadi Sumber Peningkatan PAD 

25 Oktober 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam memberdayakan PKL di Kota Medan. 

Fraksi PKS pun memberikan sejumlah masukan penting, salah satunya mengingatkan Pemko Medan tidak menjadikan biaya Jasa Pelayanan PKL sebagai sumber peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). 

“Berkaitan dengan biaya jasa pelayanan, Fraksi PKS meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Dalam Perwal nantinya kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai menjadi beban bagi para pedagang kaki lima, ” kata juru bicara F-PKS, Rudiawan Sitorus (foto), saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, dalam rapat paripurna, Selasa (25/10/22) 

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah masukan lainnya, di antaranya keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap aktivitas pedagang kaki lima.  

“Kami berharap ke depannya para pedagang kaki lima dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha, sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan ekonominya menjadi lebih baik. Ranperda ini merupakan payung hukum terhadap keberlangsungan aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan dalam upaya meningkatkan penghidupan yang lebih layak serta memberikan efek positif terhadap pembangunan iklim usaha di Kota Medan,” kata Rudiawan 

Rudiawan mengatakan, pihaknya berharap para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan permodalan dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.  

“Dalam Ranperda pada pasal 14 point g terkait kewajiban PKL yaitu membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap agar biaya jasa yang dikenakan kepada PKL dapat mempertimbangkan terhadap kondisi usaha dan keuntungan pedagang, sehingga tidak memberatkan para PKL,” kata Rudiawan. 

Fraksi PKS juga menyampaikan masukan lain, di antaranya dalam pasal 12 ayat ke-5 berbunyi PKL yang tidak memiliki tanda pengenal, tidak diperbolehkan berjualan. “Fraksi PKS berharap Pemko Medan dapat mengawasi proses pembuatan tanda pengenal agar tidak dipersulit, dan tidak terjadi pungli,” katanya. 

Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini menegaskan, Fraksi PKS berharap Pemko Medan dapat memberi tempat yang layak bagi masyarakat untuk berjualan. Sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan, membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang.

Yang menjadi persoalan kemudian, kata Rudiawan, adalah tidak adanya ketersediaan tempat berjualan yang disiapkan oleh Pemko Medan sehingga masyarakat berjualan di tempat-tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan.  

“Sayangnya tempat-tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi-lokasi yang secara regulasi dilarang oleh Pemerintah Kota Medan, ” pungkasnya. (erwe)