F-Nasdem Minta Pemko Medan Jelaskan Kondisi Aset Milik Daerah

F-Nasdem Minta Pemko Medan Jelaskan Kondisi Aset Milik Daerah

6 Oktober 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan menyambut baik diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang milik daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. 

Hal ini tentunya dimaksudkan agar menjadi solusi mengatasi kompleksitas dalam hal berkaitan dengan aset milik daerah, yang merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian pandangan umum Fraksi NasDem yang dibacakan T. Edriansyah Rendy (foto) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah  pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (04/10/2022).

Menurut Fraksi NasDem, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital dimiliki daerah guna menunjang opresional jalannya pemerintahan daerah. 

Oleh karenanya, kata Rendy, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efesien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.

“Penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersediannya sarana yang memadai dan terkelola dengan baik. Pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal,” ujar Rendy.

Ia menambahkan, barang milik daerah tidak hanya dipandang sebagai sarana dan prasarana agar urusan pemerintah daerah dapat diwujudkan “Akan tetapi pengelola barang milik daerah dapat dioptimalkan guna menggerakan perekonomian daerah,” katanya.

Rendy menyebutkan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disampaikan Walikota, tentunya dimaksudkan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang efisian.

Dimana sebelumnya diketahui diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, guna mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih produktif dalam proses pembangunan kota secara keseluruhan.

“Disamping itu, tentunya akan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real, tetap mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi guna mewujudkan pengelolaan barang milik daerah semakin efektif, efisian dan ekonomis,” ujarnya.

Rendy melanjutkan, barang milik daerah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menyelenggaraan pemerintah. Dalam hal ini, perlu diketahui apakah ada permasalahan yang mendasar dalam mengelolaan barang milik daerah di Kota Medan. Hal ini diperlukan penjelasan pemerintah daerah. 

“Tentunya kita berpendapat bahwa tantangan bagi pengelolaan setiap jenis barang milik daerah harus dilandasi kebijakan dan regulasi yang lengkap, mencakup aspek penting dari pengelolaan barang milik daerah yang bijaksana, namun menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan kemashlahatan bagi masyarakat,” katanya.

Maka dari itu, Fraksi NasDem berharap ranperda ini nantinya termuat aturan tentang identifikasi dan inventarisasi serta tersedianya database yang akurat dalam rangka penyusunan neraca pemerintah kota. 

“Kami juga ingin mengetahui apakah aset pemerintah kota yang ada selama ini seperti tanah dan bangunan sudah terinventarisir secara keseluruhan. Disamping itu, soal aset yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi perlu pihak pemerintah kota menjelaskannya,” ungkapnya.

Menurut Fraksi NasDem, aset pemerintah kota yang sudah rusak dan tidak terpakai seperti besi bekas reklame dan kenderaan berat dan lain-lain, jangan ditimbun atau diletakkan dan dibiarkan begitu saja, sebaiknya segera dilelang.

“Sehingga dapat menjadi tambahan pemasukan bagi daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (erwe)