
Edi Saputra Minta Pemko Beri Kemudahan Kaum Disabilitas Pengurusan Adminduk
10 September 2022Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST (foto), menyatakan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) adalah suatu dokumen yang wajib dimiliki semua warga negara, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas bisa memiliki dokumen kependudukan mengingat mereka selama tersabaikan dan kurang diperhatikan dalam hal pengurusan adminduk.
Beberapa dokumen kependudukan tersebut di antaranya Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.
“Perlu adanya komitmen atau keseriusan bagi aparatur pemerintahan, khususnya pihak Disdukcapil dalam.membantu dan memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam pengurusan adminduk,” Edi Saputra ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan, Sabtu sore (10/9/22) di Rumah Peduli Edi Saputra Jalan Mandala By Pass Medan.
Sosialisasi dihadiri ratusan warga termasuk sejumlah penyandang disabilitas itu. Edi Saputra menyatakan perlu adanya memastikan validasi data untuk pengurusan dokumen kependudukan bagi kaum penyandang disabilitas.
Sebab dalam sosialisasi perda tersebut, terungkap salah seorang penyandang disabilitas menyampaikan kondisi dialaminya yang sama sekali tidak memiliki dokumen kependudukan, diantaranya kartu tanda penduduk (KTP) hingga akte kelahiran.
Pada pertemuan itu juga terungkap penyandang disabilitas tak memiliki dokumen kependudukan atau data unregister (tidak punya data), namun akhirnya bisa diurus oleh Tim Rumah Peduli Edi Saputra. Edi Saputra mengaku kemungkinan masih banyak penyandang disabilitas yang ada di Kota Medan tidak memiliki dokumen adminduk bahkan data un-register adminduk
“Penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas yang merupakan ranahnya Disdukcapil, merupakan bentuk layanan dari pemerintah terkait dengan administrasi kependudukan bagi masyarakat, tanpa terkecuali,” katanya.
Untuk itu, Edi mengatakan apa yang dilakukan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada diskriminasi. “Semua penduduk memiliki hak yang sama, tak terkecuali bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selanjutnya, Edi Saputra mendorong Disdukcapil untuk terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang lengkap dan terbaik untuk penyandang disabilitas, mulai dari Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan administrasi kependudukan lainnnya.
Namun sebaliknya, Edi Saputra juga mengajak masyarakat mulai sekarang khususnya kepada orang tua siswa, agar mengurus dokumen kependudukan bagi anak-anak atau keluarganya untuk memberikan data yang lengkap termasuk data penyandang disabilitas.
“Karena data tersebut bisa saja akan dijadikan acuan dalam rangka membuat kebijakan dan proses pembangunan atau program pemerintah lainnya,” ujarnya.
Lebihlanjut usai kegiatan sosialisasi,, Tim Rumah Peduli Edi Saputra juga membagikan dokumen adminduk warga. Pembagkan dokumen adminduk itu berdasarkan perngurusan dilakukan dan dipercayakan warga kepada Tim Tumah Layanan/Peduli Adminduk Edi Saputra, tidak dipungut biaya alias gratis. (erwe)