
Irwansyah Ajak Warga Pahami Perda PBB
23 Juli 2022Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Irwansyah (foto), mengajak masyarakat Kota Medan untuk memahami Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Hal tersebut disampaikan Irwansyah saat melaksanakan sosialisasi Perda tentang PBB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Dua No. B-47 Kel. Pulo Brayan Bengkel, Kec. Medan Timur, dan Jalan Karya Bakti Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Sabtu (23/07/2022).
Kata Irwansyah, sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ini penting karena banyaknya persoalan di lapangan dimana warga mengeluhkan dengan adanya perubahan jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat.
“Sosialisasi Perda ini dilakukan salah satunya agar warga faham dengan peraturan yang ada di Kota Medan, salah satunya terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Produk hukum ini sangat penting untuk disampaikan mengingat banyak sekali persoalan di masyarakat terkait PBB ini,” Kata Irwansyah.
Pihaknya, kata Irwansyah akan semaksimal mungkin membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan. “Seperti halnya PBB ini, melalui sosialisasi Perda kita menghadirkan langsung pihak Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar masyarakat bisa langsung mendapatkan pemahaman yang jelas dan terang,” ucapnya.
Termasuk adanya keluhan dari masyarakat soal kenaikan PBB, Irwansyah menjelaskan di beberapa kawasan warga mengeluhkan adanya perubahan ini dan solusinya warga bisa menyampaikan keberatan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Termasuk adanya kenaikan PBB, warga juga berhak menyampaikan keberatan kepada Pemerintah Kota Medan melalui BPPRD yang ada di wilayah masing-masing (UPT),” terangnya.
Dengan sosialisasi ini, Irwansyah mengharapkan warga bisa lebih teredukasi dimana jika ada persoalan di lapangan, warga mengetahui kemana harus menyampaikan keluhan dan keberatannya. “Selain mengajak warga taat pajak, kita juga mengharapkan warga lebih teredukasi jika ada persoalan yang dihadapi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pidar warga Jalan Lampu Medan, mengeluhkan adanya kenaikan PBB di rumah yang menjadi tempat tinggalnya.
“Saya memiliki rumah yang ditinggali sejak 2013 lalu, waktu itu kami membayar PBB sekitar 36 ribu, tapi sekarang kami harus membayar 200 ribu. Kami ingin menyampaikan keberatan ini, tapi tidak tahu ke mana. Saat ditanya ke Kepling, kami mendapatkan jawaban yang kurang puas, ” katanya.
Diakuinya, karena saat ini ia tidak lagi memiliki suami, ia mengharapkan bisa mendapatkan potongan atau keringanan pembayaran. “Suami saya sudah meninggal, untuk itu saya memohon potongan, ” katanya. (erwe)