
Margaret MS Berharap Program UHC Diwujudkan Di Tahun 2023
4 Juli 2022Medan, Tabayyun.id : Wali Kota Medan, Bobby Nasution, akan segera merealisasikan program pelayanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) untuk meningkatkan taraf kesehatan warga Kota Medan. Direncanakan program ini direalisasikan sebelum tahun 2024, agar warga segera dapat menikmati pelayanan kesehatan gratis.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret MS (foto), saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (3/7/22) di Jalan Samudera Hindia Blok CC Griya 3 Martubung, Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.
“Tapi saya berharap program UHC ini bisa terwujud di Kota Medan tahun 2023 nanti, agar warga dapat segera menikmati program pelayanan kesehatan Pemko Medan yang baru,” kata Margaret MS di acara yang dihadiri perwakilan RSUD dr Pirngadi Medan, perwakilan Kecamatan Medan Labuhan, perwakilan Kelurahan Tangkahan dan jajaran Kepling serta ratusan warga.
Diterangkan anggota dewan Komisi I ini, Program UHC ini menjadi bagian dari visi misi Wali Kota Medan untuk memberikan pelayanan Kesehatan terbaik kepada masyarakat.
“Nantinya dengan hanya menggunakan KTP, warga Medan bisa berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Medan. Melalui program UHC ini, masyarakat dapat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan,” terang Margaret MS.
Sebelumnya, beberapa warga yang hadir mengeluhkan karena merasa kesulitan berobat karena tidak memiliki BPJS PBI. “Jika dalam keadaan darurat apakah kami warga bisa mendapatkan pelayanan dari rumah sakit Pemko Medan seperti RS Pirngadi, karena kami tidak punya BPJS PBI,” tanya warga.
Menjawab keluhan ini, Margaret MS meminta kepada warga agar jangan ragu berobat walaupun tidak memiliki BPJS PBI. Karena, saat ini Pemko Medan memiliki program pelayanan kesehatan unregister untuk warga kurang mampu yang tidak memiliki BPJS PBI,” jelas politisi perempuan tersebut.
“Warga yang akan menggunakan pelayanan program unregister harus warga Kota Medan dan tidak ada tunggakan BPJS atau tidak tercover dalam bentuk jaminan kesehatan apapun. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan di tahun 2023, UHC di Kota Medan dapat terwujud, agar warga Kota Medan bisa hanya dengan menggunakan KTP berobat ke tempat pelayanan kesehatan,” tandas Margaret.
Dalam paparannya, Margaret MS menjelaskan, Perda Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.
Perda ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sehingga, seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
Di perda ini diatur warga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggara kesehatan, baik milik pemerintah, perorangan dan swasta.
Selain masalah kesehatan, dalam acara sosialisasi perda ini, banyak warga di lingkungan tersebut juga mengeluhkan lambatnya pelayanan di lingkungan mereka, karena tidak adanya kepling di lingkungan tersebut.
“Mohon masalah ini diperhatikan Bu, karena warga sangat kesulitan saat membutuhkan pelayanan lingkungan,” keluh beberapa warga
Menanggapi keluhan ini, Margaret MS langsung menghubungi Camat Medan Labuhan yang mengatakan sudah ada diajukan untuk dilakukan pemekaran di daerah tersebut, karena banyak keperluan warga yang tidak bisa tercover, baik oleh pelaksana tugas Kepling yang ditempatkan pihak kelurahan di lingkungan tersebut. (erwe)