Warga Medan Tidak Bisa Lagi Sembarangan Merokok
27 Maret 2019Tabayyun.id – Warga Kota Medan saat ini sudah tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat umum. Pemko sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksinya bagi warga yang melanggar aturan.
Setiap orang yang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50 ribu. Bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
Demikian dikatakan anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, dihadapan ratusan warga, saat bersilaturahmi, Selasa (26/3/2019), yang juga dihadiri Camat Medan Sunggal M. Indra Mulia Nasution, Kepala Puskesmas Medan Sunggal, dr Efa fartini MKM.
Ditambahkan politisi Partai Gerindra itu, setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta.
Pimpinan atau penanggungjwab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas kegiatan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
Penetapan KTR bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Ruang lingkup KTR yang dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Namun kalau ada kebijakan, pimpinan bisa menyediakan tempat khusus bagi perokok yang memenuhi syarat ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.
Untuk iklan rokok juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Beberapa aturan yang dibuat di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan.
Kemudian nencantumkan tulisan “18+” dalam iklan produk rokok, tidak memperagakan, menggunakan atau menampilkan wujud atau bentuk rokok, tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok, tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan, tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok, tidak menampilkan anak, remaja atau wanita hamil dalam bentuk gambar atau tulisan.
Selain itu, tidak ditujukan kepada anak, remaja, atau wanita hamil, tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan perusahaan rokok, di antaranya iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di KTR, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m2. (Ki
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, menyerahkan souvenir kepada warga. (Ist)