Eswin: Perda No. 4/2016 Dongkrak Nelayan Menuju Hidup Sejahtera
11 Maret 2019Medan (Medan Pos)
Guna mendongkrak taraf hidup dan mensejahterakan para nelayan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2016 tenang retribusi tempat pelelanggan.
Tujuannya untuk memperlancar pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam BAB II pasal 2 Perda No 4 tahun 2016 tersebut.
Sedangkan pasal 3, lanjut politisi Partai Golkar ini, bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan mempermudah pengumpulan dan statistik.
“Memang dalam Perda No 4 tahun 2016 ini juga mengatur tentang sanksi administratif sampai kepada sanksi pidana,” ungkap Eswin, Senin (11/3/2019).
Seperti yang tercantum pada BAB XII pasal 19 ayat (1), bahwa wajib retribusi tidak bayar pada tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (STRD).
Pada BAB XIV Pasal 20 ayat (1), apabila wajib retribusi tidak bayar atau kurang bayar retribusi terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pasal 14, walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terhutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
Sedangkan pada BAB XV Pasal 21 ayat (1) hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu tiga tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi
Ayat (2), kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguhkan jika a. diterbitkannya surat teguran atau b. ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Bagi wajib retribusi yang tidak mematuhi perintah Perda ini akan dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang disebut pada BAB 21 Pasal 28 ayat (1), wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diacam pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
Namun pada intinya lanjut, Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 57 Kota Medan ini, Perda yang terdiri dari 22 BAB dan 29 pasal ini bertujuan untuk merubah taraf hidup para nelayan menuju hidup sejahtera. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Tengku Eswin. (Ist)