
Pemko Medan Ajukan Ranperda Inovasi Daerah ke DPRD
29 Agustus 2022MEDAN, TABAYYUN.ID: Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah. Tujuannya agar inovasi daerah dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Harapan ini disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman saat menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/8/2022).
Aulia Rachman mengatakan bentuk inovasi daerah diartikan semua bentuk pembaharuan untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah.
Hal itu meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, pelayanan publik yang terdiri dari proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik dan bentuk inovasi daerah lainnya.
Aulia Rachman menyampaikan kriteria inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38/2017 Pasal 6 tentang Inovasi Daerah terdiri dari, mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi, memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat, merupakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan dapat direplikasi.
“Usulan inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari kepala daerah, aparatur sipil negara, perangkat daerah dan masyarakat. Inisiatif inovasi daerah tersebut dilengkapi dengan proposal inovasi daerah yang selanjutnya kepala daerah menetapkan keputusan mengenai inovasi daerah, disertai dengan penetapan perangkat daerah sesuai bidangnya untuk ditugaskan melaksanakan uji coba inovasi daerah,” jelas Aulia Rachman.
Untuk itu, sangat jelas diperlukan suatu regulasi di Kota Medan guna mengatur inovasi daerah tersebut. Sehingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan dapat memperoleh legitimasi dan dapat selalu dievaluasi untuk mengembangkan serta penemuan inovasi yang baru. Oleh karenanya, Pemko Medan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan mengusulkan Ranperda tentang Inovasi Daerah.
“Kami berharap semoga Ranperda tentang Inovasi Daerah dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan yang disampaikan Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Medan. Setelah itu Ketua DPRD menyampaikan nama-nama anggota DPRD Kota Medan dari masing-masing Fraksi-Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum. (Dik)