Ada Temuan BPK Rp. 3,1 M Di Pasar Kampung Lalang
6 Maret 2019Tabayyun.id – Permasalahan pasar di Kota Medan tak kunjung usai. Atas dasar itu, anggota dewan yang tergabung pada Komisi C DPRD Medan mengunjungi Pasar Kampung Lalang, Medan, Rabu (06/03/2019).
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan beserta Sekretaris, Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota Modesta Marpaung.
Dalam kunjungan itu, Boydo menanyakan kenapa hingga kini bangunan yang sudah selesai sejak Oktober 2018, itu belum juga diserahterimakan.
Untuk itu, dirinya mendesak agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan segera melakukan serah terima ke bagian aset Pemko Medan.
“Jadi bagian aset bisa langsung menyerahkan ke PD Pasar sehingga menjadi tanggungjawab mereka dan jadi aset yang dipisahkan. Jadi bisa segera dimanfaatkan bangunan ini,” kata Boydo.
Boydo menjelaskan, jika ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu merupakan tanggungjawab kontraktor. Namun, ia mendesak agar bangunan itu bisa segera digunakan.
“Sembari proses berjalan, segera serahterimakan biar pedagang masuk, kasihan mereka sudah lama menderita. Mereka sudah lama menunggu, anak mereka ada yang kuliah, jangan karena ditunda terus di drop out anaknya,” jelas Boydo.
Boydo mengkhawatirkan jika bangunan itu tak segera digunakan, akan rusak lagi. Sehingga dengan masuknya pedagang, kontraktor akan tahu bagian mana yang rusak. Untuk itu, Boydo akan memanggil pihak terkait pada pekan depan dalam rapat dengar pendapat.
Senada dengan Boydo, anggota Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mendesak agar proses serah terima segera disegerakan.
“Kita tak mau tahu urusan administrasi. Kita minta segera diserahterimakan. Kalau diikuti administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk, biar tak makin rusak bangunan ini. Nanti jika sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk. Jadi, segera Dinas PKP2R surati kontaktor untuk menagih biayanya, biar segera semua,” desak Dame Duma.
Sementara, perwakilan Dinas PKP2R Medan, Dedy Hutabarat, menjelaskan ada temuan BPK soal keterlambatan waktu senilai Rp. 3,1 miliar kepada kontraktor. Ia menambah, saat ini kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI
“Dalam LHP BPK, mereka (kontraktor-red) terkena denda Rp. 3,1 miliar. Jadi mereka masih membuat sanggahan. Jika keluar hasil sanggahan baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke bagian aset,” jelasnya.
Dedy menjelaskan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat, namun BPK berasalan butuh waktu untuk menjawab.
“Tim BPK mereka sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat siap untuk serah terima. “Kami dari Pemko sangat siap untuk setah terima, biar cepat pedagang masuk, cuma ini kan ada pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami, kalau mereka bilang silahkan isi, pasti diisi,” tambahnya.
Dedy mengakui hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagihan ke pihaknya. Ia mengungkapkan, hingga kini kontraktor hanya memakai uang negara sebesar 20% dari total anggaran Rp. 26 miliar.
“Dalam temuan BPK, mereka didenda Rp. 3,1 miliar karena keterlambatan. Itu belum lagi dari fisik, makanya BPK sedang di Medan untuk meriksa itu. Dendanya nanti dari tagihan mereka, tapi mereka masih menyanggah biar agak berkurang dendanya, melalui jalur jugalah,” ungkapnya. (Valan)
Teks foto: Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, dan anggota Modesta Marpaung, meninjau Pasar Kampung Lalang, Rabu (06/03/2019). (Ist)