
Rizki Lubis Minta Warga Lapor Pada Pihak Kecamatan Bila Sampah Tak Rutin Diangkut
20 Juni 2022Medan, Tabayyun.id : Sejak tanggungjawab pengangkutan sampah dialihkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ke pihak Kecamatan, proses pengangkutan sampah di Kota Medan dinilai sudah semakin baik. Setidaknya, sampah-sampah di depan rumah warga tidak lagi dibiarkan hingga lebih dari dua hari.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke-6 Tahun Anggaran 2022 Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Brigjend Katamso Gg Sempurna, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (19/6).
“Setidaknya saat ini saya tidak lagi mendengar ada sampah yang tidak diangkut selama 3 hari bahkan lebih. Kalau dulu, bahkan ada yang baru diangkut seminggu sekali. Pengalihan ini merupakan kebijakan tepat yang diambil Walikota Medan, Pak Bobby Nasution,” ucap Rizki di hadapan ratusan warga yang hadir.
Oleh karena itu, di hadapan Camat Medan Maimun Dedy Rustam Alamsyah Nasution dan Sekretaris Lurah Sei Mati yang turut hadir dalam kesempatan itu, Rizki Lubis meminta kepada setiap warga yang tidak diangkut sampah di depan rumahnya oleh petugas kecamatan selama lebih dari dua hari, agar segera melaporkannya ke pihak kecamatan.
“Kalau bapak/ibu sampahnya tidak diangkut lebih dari dua hari, lapor ke Kecamatan atau lapor ke Kepling agar diteruskan ke kecamatan. Saya sudah minta ke kecamatan agar ditindak tegas petugas-petugas yang tidak bekerja dengan baik,” ujar Sekretaris Komisi III itu.
Dijelaskan Rizki, setiap Kecamatan, Kelurahan hingga Lingkungan, harus bertanggungjawab atas pengangkutan sampah di wilayahnya masing-masing. Apalagi, masalah sampah merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution.
Saat ini, sambung Rizki, Pemko Medan telah menambah armada pengangkut sampah untuk setiap kecamatan, baik truk sampah maupun becak sampah. Ke depannya, pihaknya juga akan menganggarkan kembali anggaran untuk penambahan armada sampah di Kota Medan, baik melalui P-APBD 2022 maupun R-APBD 2023.
“Sampai nantinya seluruh sampah di Kota Medan bisa diangkut setiap hari. Kita berharap nantinya tidak ada lagi sampah yang diangkut dua hari sekali bahkan lebih,” ungkap Rizki.
Sementara dalam kesempatan itu, Camat Medan Maimun, Dedy Nasution, mempertegas apa yang disampaikan Rizki. Dedy mengatakan saat ini masalah pengangkutan sampah memang merupakan tanggungjawab pihaknya di kecamatan.
“Untuk masalah sampah, kalau ada kendala sampaikan kepada kami pihak Kecamatan, karena saat ini memang merupakan tanggungjawab kami,” jawabnya.
Pantauan wartawan, dalam kesempatan itu, Rizki Lubis mempersilakan sejumlah warga untuk menyampaikan berbagai keluhannya, dan wargapun tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan tampak antusias dalam menyampaikan keluhannya.
Selain masalah sampah, warga di Kelurahan Sei Mati juga tuurt mengeluhkan masalah banjir yang kerap terjadi di sana.
Atas keluhan itu, Camat Medan Maimun Dedy Nasution mengatakan Pemko Medan telah mendata warga yang tinggal di bantaran sungai, baik yang memiliki alas hak maupun tidak memiliki alas hak. Ke depannya, Pemko Medan akan mengganti rugi lahan dan bangunan warga di bantaran sungai yang memiliki alas hak.
“Nantinya kita akan relokasi warga yang ada di bantaran sungai, supaya sungai bisa dinormalisasi secara maksimal dan tidak ada lagi warga yang kebanjiran. Normalisasi Itu harus pakai alat berat, sementara alatnya tidak bisa masuk karena banyaknya rumah warga di bantaran sungai,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, saat menggelar sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015, di Jalan Brigjend Katamso Gg Sempurna, Sei Mati, Medan Maimun, Minggu (19/6). (Ist)