
Kebijakan PD Pasar Beratkan Pedagang Eks Pasar Aksara
19 Juni 2022Medan, Tabayyun.id : Enam tahun tak memiliki lapak berjualan, para pedagang eks Pasar Aksara kini akan segera direlokasi ke Pasar Aksara Baru di Jalan Mesjid, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Namun, kini muncul masalah baru lagi. Sejumlah pedagang mengaku keberatan dengan sejumlah kebijakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan yang memberatkan mereka.
Pasalnya, para pedagang yang akan direlokasi dipungut biaya yang bervariasi guna menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat (PUPR) dengan biaya Rp. 94 miliar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring (foto), mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan para perwakilan eks pedagang Pasar Aksara tersebut.
“Kalau ada waktu, besok segera kita lakukan pertemuan dengan para pedagang agar titik permasalahannya jelas. Sebab kita ketahui, pembangunan itu dilakukan Kementerian PUPR. Sejauh ini kita juga belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun,” ucap Hendri Duin Sembiring kepada wartawan, Minggu (19/6/22) sore.
Dikatakan politisi yang terkenal vokal ini, bahwa pihaknya di Komisi III DPRD Medan juga akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan agar permasalahan pedagang bisa diselesaikan.
“Intinya kita berpihak ke pedagang, hanya saja kita harus tahu juga posisinya sudah sejauh mana. Kalau memang sudah di PUD Pasar, tentu kita harapkan kebijakan yang dibuat harus memihak ke pedagang,” tegasnya.
Hendri Duin menambahkan, pihaknya tentunya juga akan mencocokkan data para pedagang dengan PUD Pasar Pasar Medan guna mencarikan solusinya.
“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” tandas politisi PDIP ini.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Syahril Efendi, kepada wartawan mengatakan, sangat keberatan dengan kebijakan PUD Pasar Kota Medan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.
“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya, masak pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti saya perdagangan toko kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar Rp. 9,5 juta,” ucapnya.
Syahril menyebut, beberapa pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Dirinya bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.
“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap, justru dikutip retribusi lagi. Enam tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan, justru harus membayar lapak lagi,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, dari akun instagram cabang_3_pud.pasarkotamedan, para pedagang diminta untuk datang ke Kantor Pasar Aksara tanggal 20 Juni 2022 hingga 24 Juni 2022 guna dilakukan pencabutan nomor dan kios. (erwe)