Edi Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Persampahan

Edi Saputra Sosialisasikan Perda Tentang Pengelolaan Persampahan

14 Mei 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edi Saputra, ST, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Sabtu (14/5/22), di Jalan Mandala By Pass, Medan.

Sosialisasi perda, kata Edi, agar masyarakat mengetahui aturan pengelolaan sampah, terutama tentang hak dan kewajiban, sehingga diharapkan kelak memunculkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya.

“Permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan dan sudah sangat kompleks di Kota Medan, sehingga akan diterapkan sanksi pidana dan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Karenanya, Pemko dan DPRD Kota Medan masih menyosialisasikannya serta mengajak masyarakat mengatasi masalah sampah,” ungkap Edi.

Dalam Perda, kata Edi, diatur seluruh masalah persampahan, termasuk aturan membuang sampah di lingkungan dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga. 

“Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta,” sebut Edi.

Menurut Edi, pemerintah daerah harus  menjamin pengelolaan sampah yang baik berwawasan lingkungan tidak merugikan agar tetap sehat, memperoleh informasi soal pengangkutan sampah tepat waktu dan mendapat perlindungan dari dampak negatif sampah, karenanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah terutama sampah plastik dan pemrintah benar-benar bertangungjawab

“Dengan demimikian masyarakat di Medan ini merasakan kecamayaman dan keindahan. Karena sesuai pasal 37 peraturan yang kita sosialisasikan ini, bagaimana masyarakat menyampaikan keluhannya bisa direspon,” tegas Edi.

Disampaikannya, tanggung jawab pengelolaan sampah sesungguhnya tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat, diharapkan muncul kesadaran bersama yang dimulai dari rumah masing-masing. Sementara pemerintah diharapkan terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini.

“Kita mengharapkan Pemko Medan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun ke depan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat,” ujar Edi.

Lebih lanjut dalam kegiatan sosialisasi perda tersebut, Edi Saputra juga memaparkan pentingnya warga untuk aktif mengurus dan mengecek seluruh kartu administrasi kependudukan (adminduk) terbaru dan aktif, yakni Kartu Keluarga, KTP, akte kelahiran dan lainnya.

Sosialisasi yang menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat ini juga diakhiri dengan pembagian surat atau kartu adminduk seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, BPJS Kesehatan hingga akte nikah warga yang mengurus ke Rumah Peduli Edi Saputra. Pengurusan seluruh surat adminduk warga tersebut sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/5/22), di Jalan Mandala By Pass, Medan. (Ist)