Dewan Minta Pemko Pastikan Produk di Pasar Halal Dan Higienis

25 Februari 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.idAnggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis (foto), berharap Pemko Medan dapat memastikan produk yang beredar di pasar tradisional dan supermarket berlabel halal dan higienis.

“Tentu, untuk itu, Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Medan harus melakukan pengawasan rutin yang maksimal,” ujar Deni, Senin (25/2/2019).

Untuk mengintensifkan pengawasan tersebut, lanjut Deni, Pemko diminta bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga masyarakat nyaman mengkomsumsi produk yang beredar di lasar tradisional dan supermarket.

Dikatakan Deni, dirinya mendorong Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No 10 Tahun 2017. Karena dengan adanya Perwal, akan memaksimalkan pengawasan.

“Seluruh produk yang beredar di pasaran, terutama makanan dan minuman dipastikan berlabel halal dan higienis. Sehingga masyarakat dapat nyaman mengkomsumsi makanan dan minuman yang beredar di pasar,” tambah politisi NasDem itu.

Selama ini, kata Deni, terkesan pengawaan itu dilakukan hanya di saat tertentu saja, seperti hari besar keagamaan. “Hendaknya dilakukan secara rutin berkesinambungan,” ungkapnya.

Diketahui, Perda itu dikeluarkan pada masa periode anggota dewan sekarang. Muatan Perda itu tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang terdiri dari 12 BAB dan 21 Pasal.

Dalam BAB II Pasal 3, disebutkan pengawsan serta jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dan mengkomsumsi produk.

Dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk Tim Terpadu, terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya.

BAB VII tentang Kewajibanl, dimana pada Pasal 15 disebutkan setiap pelaku usaha wajib berproduksi halal dan higienis, mencantumkan informasi dan label halal tidaknya produk dengan jelas dan terang.

“Serta memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produknya,” ujar Deni. (Valan)