Dewan Kecam ‘SE’ Kadisdik Medan Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

Dewan Kecam ‘SE’ Kadisdik Medan Terkait Syarat Vaksin Siswa Boleh PTMT

9 Maret 2022 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Adanya surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Laksamana Muda Siregar, terkait syarat siswa usia 6-11 tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) harus telah divaksin Covid 19, dinilai konyol. Kebijakan ini dinilai sangat keliru.

“Kita minta Kadisdik Medan segera menarik surat edaran itu karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan,” tegas anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik (foto), kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Hal ini ditegaskan Haris Kelana Damanik menyikapi keluhan para orangtua siswa terkait adanya surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK/0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTMT. 

Dengan tegas, politisi Partai Gerindra itu mengecam kebijakan Kadisdik Medan karena berpotensi urusan hukum terkait Hak Azasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak.

Disampaikan Haris, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. 

“Namun yang menjadi keharusan vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah,” ungkap Haris.

Ia sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid 19 varian Omicron di Kota Medan. Namun upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi prokes kepada orang tua siswa. 

“Tapi kalau ada siswa atau orangtua siswa tidak berkenan divaksin, tidak boleh dipaksa,” tegas Haris.

Sebagaimana diketahui, surat edaran itu ditujukan kepada kelompok kerja pengawas SD dan Ka UPT SD negeri dan swasta, yang ditandatangani Kadisdiik Medan, Laksamana Putra Siregar. Dalam surat itu menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orangtua terkait aturan pemberlakuakn PTMT.

Masih dalam surat edaran beberapa poin penting yakni bagi siswa yang belum vaksinasi tidak dibenarkan mengikuti PTMT, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. 

Selanjutnya, bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksin kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah  tidak dibenarkan menjalani PTMT. 

Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40 persen dari total jumlah siswa, maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50 persen. 

Ketika ditanya wartawan  Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan tujuan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada pihak sekolah pada prinsipnya untuk melakukan pengaturan PTMT yang muaranya perlindungan anak agar tidak terpapar Covid 19.

“Tujuannya bagi yang belum vaksin tidak boleh dulu. Bukan tidak boleh. Karena kasus Covid-19 masih tinggi. Nanti, kalau angka kasus Covid-19 sudah menurun, ya berjalan seperti biasa,” ujar Laksamana. (erwe)