
Renville Napitupulu: Pemerintah Wajib Beri Warga Jaminan Kesehatan
28 Februari 2022Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST (foto), menegaskan bahwa hak-hak warga wajib dijamin negara, termasuk hak kesehatan masyarakat. Karenanya, pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warganya.
Penegasan ini disampaikan Renville Napitupulu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 Tahun 2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (26/2/22) di Jalan Orde Baru, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Sosialisasi itu dihadiri perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Camat Medan Barat, Lurah Sei Agul dan Kepling serta ratusan warga.
“Saat ini yang dibutuhkan warga yakni bagaimana caranya agar bisa mendapat BPJS PBI (gratis). Karenanya kami di DPRD Medan berjuang terus agar seluruh warga Medan dapat dijamin kesehatannya oleh pemerintah,” kata Renville Napitupulu.
Diterangkan Renville, pihaknya (DPRD Medan, red) telah mengusulkan penambahan 100 ribu kuota BPJS PBI untuk Kota Medan senilai Rp 45 miliar yang ditampung dalam APBD Kota Medan 2022. Karenanya ia berharap aparatur pemerintah agar selalu memberi informasi terkait ini kepada warga.
“Terutama jajaran Kepling supaya ‘menjemput bola’ warganya yang tidak mampu untuk didaftarkan masuk BPJS gratis,” tandas Renville yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan.
Dalam sosialisasi ini, sejumlah warga mempertanyakan masalah terkait program BPJS Kesehatan, termasuk mengungkapkan keinginan mereka untuk dapat menjadi peserta BPJS PBI. Seperti Hotma br Panjaitan, warga Lingkungan 1, yang berharap dapat pindah dari peserta BPJS Mandiri ke BPJS PBI.
“Saya dan beberapa warga lainnya ingin masuk BPJS PBI, dan saya sudah mengurusnya ke Kantor BPJS, tapi hingga kini tidak ada jawabannya,” terang Hotma br Panjaitan.
Sedangkan Ani Gultom, warga Jalan Gereja, mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan milik keluarganya tidak bisa dipakai di Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Medan.
Menjawab keluhan Hotma BR Panjaitan, Renville mengatakan untuk pengajuan BPJS PBI pada tahun 2021 akan mendapat jawaban di tahun ini.
“Perlu saya informasikan untuk pengurusan BPJS PBI, selain langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan, bisa juga dari HP atau melalui aplikasi JKN. Tapi biar lebih pasti, silahkan hubungi saya untuk dipertanyakan langsung ke pihak BPJS,” sebut Renville.
Namun, sambung politisi yang duduk di Komisi IV itu, bagi warga yang belum punya BPJS Kesehatan tapi membutuhkan pengobatan, bisa pergunakan program Kesehatan Pemko Medan yaitu Unregister dengan terlebih dahulu mengurus surar keterangan tidak mampu (SKTM) di Dinas Sosial (Dinsos) Medan.
Sementara untuk wilayah penggunaan kartu BPJS Kesehatan, Renville menjelaskan sumber dananya berasal tiga anggaran yakni, APBD Medan, APBD Provinsi dan APBN
“Jadi bila sumber dananya dari Medan tidak bisa dipergunakan di luar Medan, begitu sebaliknya. Namun bila sumber dananya dari provinsi maka bisa dipergunakan di seluruh Sumut. Tapi bila mendaftar dari aplikasi JKN, maka bisa dipergunakan dimanapun di Indonesia,” jelasnya.
Renville juga mengimbau kepada warga yang menunggak iuran BPJS Mandiri agar membayarnya supaya bisa dipergunakan pada saat dibutuhkan. Selain itu, bila ingin pindah ke BPJS PBI, juga harus terlebih dahulu melunasi pembayaran BPJS Mandiri.
Sedangkan perwakilan BPJS Kesehatan, Fery Sinaga, menyebutkan untuk masalah tunggakan iuran peserta Mandiri, BPJS Kesehatan ada program baru pembayaran bertahap hingga 12 bulan, dan ini bisa dilakukan melalui aplikasi JKN.
“Bila menunggak 5 tahun, peserta bisa membayar maksimal 2 tahun dengan cicilan maksimal selama 12 bulan,” sebutnya.
Dalam acara ini juga, warga Jalan Orde Baru meminta kepada Dinkes Medan untuk melakukan fogging. Pasalnya sudah ada warga yang opname karena bergejala DBD (demam berdarah). Disamping itu, saat ini intensitas hujan tinggi, sehingga dikhawatirkan nyamuk DBD berkembang biak.
Menanggapi ini, perwakilan Dinkes Medan dari Pustu Sei Agul, Anita Aruan, menyatakan fogging dapat dilakukan bila ada warga positif DBD berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan. “Hasil lab ini salah satu syarat untuk fogging,” ucapnya.
Tetapi Renville Napitupulu berharap agar permintaan warga untuk fogging harus serius diperhatikan pihak Dinkes Medan. “Namun begitu, saya pastikan pihak DPC PSI Medan Barat akan segera melakukan fogging di lingkungan ini,” tandas Ketua DPD PSI Medan ini. (erwe)