Lily: Setiap Ibu Hamil Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dari Pemko

23 Februari 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota DPRD Kota Medan, DR Dra Lily MBA MH, mengatakan selama kehamilan, setiap ibu di Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, selama proses persalinan, masa nifas dan beberapa hal lainnya.

“Hal ini diamanatkan oleh Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA),” ujar Lily, saat bersilaturahmi dengan masyarakat di Jalan Pancing I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sabtu (23/2/2019).

Seratusan warga yang didominasi kaum perempuan tampak antusias menghadiri, dan bahkan bertanya terkait hal tersebut.

Perda itu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, juga mengatur berbagai hak setiap anak yang baru lahir serta balita.

“Misalnya, hak perolehan ASI ekslusif, air susu kolostrum, makanan dan minuman bergizi bagi balita,” ungkapnya.

Selain itu, perda ini juga mengatur tentang kewajiban Pemko Medan, semisal menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, berkualitas dan efektif.

Kemudian, juga diatur kewajiban melakukan koordinasi pelayanan KIBBLA dengan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintah.

“Dan yang terpenting, Pemko Medan diberikan tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran. Pendanaan KIBBLA minimal 30 persen dari total belanja kesehatn daerah, di luar belanja obat dan gaji,” ungkap Lily.

Lalu, imbuhnya, Pemko juga juga diberikan tanggung jawab menganggarkan 15 persen untuk kesehatan dari total APBD secara bertahap sampai 5 tahun sejak perda disahkan.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh warga, terutama yang berada di Kecamatan Medan Deli agar memanfaatkan fasilitas kesehatan KIBBLA di puskesmas setempat.

“Perda ini lahir dari kesepakatan bersama Pemko dengan DPRD Medaan dengan tujuan menekan tingginya angka kematian ibu dan balita,” ucap Lily.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga terlihat antusias mengikuti sosialisasi dan mengajukan beberapa pertanyaan.

Di antaranya bertanya terkait bahaya dan gejala kanker mulut rahim (serviks), resiko nikah di usia muda serta hamil anggur (kista).

“Sebaiknya, perempuan menikahlah pada usia produktif. Sebab pernikahan usia dini beresiko kelainan mental pada anaknya. Selain itu juga tidak baik bagi rahim,” kata Lily. (Valan)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Lily, menyerahkan souvenir kepada warga. (Ist)