
F-PAN Minta Pemko Medan dan Kepolisian Selalu Koordinasi Atasi Ancaman Ketertiban Umum
19 Oktober 2021Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan kepolisian agar senantiasa berkordinasi dalam mengatasi persoalan mengancam ketentraman dan ketertiban umum. Salah satunya persoalan mulai maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST (foto), saat membacakan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (18/10/2021).
“Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan koordinasi intensif terhadap kepolisian, guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Khususnya maraknya tawuran di daerah Medan Utara,” kata Edi Saputra.
Fraksi PAN juga meminta Pemko agar mencari dengan benar akar masalah yang terjadi. Kemudian menyelesaikannya dengan baik sehingga ke depannya tidak terjadi lagi.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Fraksi PAN berharap peraturan ini nantinya dapat menumbuhkan kesadaran, mendisiplinkan masyarakat sehingga berinisiatif menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
‘Bukan semata-mata peraturan ini dipergunakan guna membebani masyarakat,” tegas Edi Saputra.
Untuk itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan yang telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda, sehingga ranperda yang belum selesai pada periode sebelumnya itu dapat diselesaikan dan segera menjadi peraturan daerah
Dikatakan Edi, dengan dibentuknya perda ini nantinya Pemko Medan diharapkan melaksanakan pengaturan terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat atau mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Termasuk upaya-upaya penegakkan dan pelaksanaan perda yang sudah ada.
“Dalam rangka mengatasi, mengantisipasi dan menghadapi masalah ketentraman dan ketertiban umum, bentuk konkrit pengaturan yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah membentuk perda berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Fraksi PAN DPRD Medan menilai, jika aturan ini benar beanr dilaksanakan maka tertiblah masyarakat. Oleh karena itu Fraksi PAN meminta kepada Pemko Medan menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan guna melaksanakan aturan ini,”katanya.
“Maka dengan ini Fraksi PAN DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkasnya. (erwe)