Vaksinasi Guru dan Murid Harus Capai 80 Persen Sebelum Penerapan PTM di Medan

Vaksinasi Guru dan Murid Harus Capai 80 Persen Sebelum Penerapan PTM di Medan

6 Oktober 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim (foto), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat memastikan penerapan yang ketat protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 di setiap sekolah-sekolah sebelum penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan. 

Selain itu, kata Hasyim, vaksinasi seluruh guru dan siswa juga harus mencapai mininal 80 persen sebagai antisipasi timbulnya kembali lonjakan kasus Covid-19 di Kota Medan. 

“Kita harus capai target vaksinasi guru dan siswa minimal 80 persen jika diterapkan PTM. Apalagi siswa SD atau usia 12 tahun ke bawah itu belum boleh vaksin. Jadi Dinas Pendidikan harus memastikan prokes diterapkan di sekolah-sekolah dasar,” ujar Hasyim kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/10/21) di ruangan kerjanya. 

Dikatakan Hasyim, Tim Satgas Covid-19 Kota Medan juga harus berada di lingkungan sekolah agar penerapan prokes tidak dilalaikan. Ia mengaku telah mendengar vahwa bulan (Oktober, red) ini memang akan dimulai PTM karena Kota Medan sudah turun level. 

“Tapi ini harus dipersiapkan dengan matang, mulai dari vaksinasi guru, siswa dan orangtua siswa, prokes yang ketat yakni persediaan tempat cuci tangan, handsanitizer serta penerapan lainnya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri,” kata Hasyim. 

Saat ini, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, jika sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM, diminta Satgas Covid-19 bertindak ke lapangan dengan melihat langsung penerapan prokes dengan ketat dari sekolah-sekolah tersebut. 

Sebab, imbuh Hasyim, PTM apakah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai petunjukteknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen dengan tetap memberlakukan prokes. 

“Ini harus menjadi perhatian bersama, karena dari kasus kemarin yang melonjak kasus akibat kelalaian kita tidak mengikuti prokes,” ucapnya. 

Diketahui, dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang PPKM kepada seluruh daerah di Indonesia, ada 4 daerah yang berada pada PPKM Level 1 di Sumatera Utara,yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi. 

Kemudian pada Level 2 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.

Dengan turunnya level tersebut menjadi PPKM Level II, maka terdapat beberapa hal yang sudah dapat dilakukan di Kota Medan. Diantaranya pembelajaran tatap muka yang sudah dapat dilakukan dengan pengaturan sesuai teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian pelaksanaan kegiatan perkantoran yang sudah dapat dilakukan dengan masuk 50 persen, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Kemudian aturan mengenai operasional berbagai pasar tradisional, pasar modern dan lainnya diatur sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing. (erwe)