
DPRD Medan Sahkan Perda Tentang RTRW Kota Medan 2021-2041
30 November 2021Medan, Tabayyun.id : DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna, Selasa (30/11/21), dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun (RTRW) 2011-2041, Selasa (30/11/2021).
Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, serta Walikota Medan, Bobby Nasution, memimpin rapat paripurna. (Ist)
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan T. Bahrumsyah. Paripurna ini juga dihadiri Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, dan pejabat dibjajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan, baik yang hadir secara fisik maupun virtual.
Ketua Pansus RTRW Medan 2021-2041, Dedy Askyari Nasution. (Ist)
Dalam Laporan Ketua Pansus, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan mereka telah melakukan rapat internal serta rapat pembahasan dengan pihak, yakni Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PKPPR, serta Badan Pertanahan Kota Medan. Serta menambah literasi dan pengayaan isi ranperda. Pansus juga Melakukan konsultasi publik dengan elemen masyarakat dan lembaga terkait.
Dedy juga menambahkan, terkait pengajuan Ranperda Kota Medan Tentang Revisi atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011-2031 berubah menjadi Ranperda RTRW Kota Medan Tahun 2021-2041 dikarenakan Berdasarkan Perhitungan Peninjauan Kembali sesuai Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, maka diperoleh hasil perhitungan perubahan muatan dalam Revisi RTRW Kota Medan sebesar 37,44 persen.
Juru bicara Fraksi PAN, Edwin Sugesti. (Ist)
“Sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka peraturan penataan ruang diharapkan dapat mewujudkan rencana tata ruang yang dapat mengoptimalkan dan memadukan berbagai kegiatan sektor pembangunan,” ujar Dedy.
Juru bicara Fraksi PDIP, Daniel Pinem. (Ist)
Sementara itu, Fraksi PDIP DPRD Medan melalui juru bicaranya, Daniel Pinem, dalam pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang RTRW Tahun 2021-2041, menyampaikan kepada Pemko Medan melalui Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, diminta supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan.
“Sebab, masyarakat yang tinggal di wilayah Medan Utara masih banyak yang memiliki rumah dan tinggal di kawasan kumuh bantaran sepanjang sungai,” ujar Daniel.
Juru bicara Fraksi Golkar, Rizki Nugraha. (Ist)
Ia menyebut, dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar, karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawsan itu. “Sangat tepat, salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, ” imbuhnya.
Daniel yang duduk di Komisi IV membidangi pembangunan itu menyebut, terkait ruang terbuka hijau (RTH) yang harus disiapkan mininal 30 persen, maka mereka mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi RTH setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan RTH.
Sebab, kata Daniel, penyediaan RTH sebesar 30 persen harus dijalankan sesuai amanah undang-undang sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW disebutkan harus memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.
Juru bicara Graksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung. (Ist)
Sedangkan juru bicara Fraksi Partai Gerakan DPRD) Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah seharusnya membuat target awal pencapaian terhadap ruang yang harus direncanakan matang.
Walikota Medan, Bobby Nasution, Wakil Walikota Aulia Rachman, bersamalam dengan pimpinan DPRD Medan usai penandatangan persetujuan bersama Perda RTRW. (Ist
Dame Duma menilai organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak mengerjakan tugas dengan baik dan maksimal. Banyak perubahan tak terduga yang kita tidak tahu apa prioritasnya.
Fraksi Gerindra berpendapat hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai segera merehabilitasi tata ruang kota secara sungguh-sungguh, tidak hanya berupa angan-angan saja.
Juru bicara Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan. (Ist)
Sedangkan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan, beberapa waktu lalu. Hujan deras yang terjadi hanya beberapa jam saja mengakibatkan banjir yang mengakibatkan banyak pengguna jalan terganggu.
F-PKS juga menyampaikan agar Pemko Medan mewaspadai gelombang air pasang rob yang beberapa hari mendatang akan menyerang seluruh kelurahan yang ada di kecamatan Medan Belawan, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan,” tegas Syaiful.
Juru bicara Fraksi Hanura, PSI dan PPP, Renville Napitupulu. (Ist)
Ia juga menjelaskan F-PKS tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada pasal 26 disebutkan, wilayah kawasan peruntukan industri untuk 5 kecamatan yakni Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Sunggal, yang besarannya seluas 2.940 hektar.
“Point ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat wilayah Medan Utara kecuali Kecamatan Medan Deli yang tidak terdampak tingginya air pasang. Jangan sampai KPI yang sudah diatur dalam ranperda ini akan menambah masalah baru bagi ketiga kecamatan ini,” tegas Syaiful seraya mengatakan F-PKS meminta agar KPI khusus untuk tiga kecamatan tersebut sangat diperhatikan masalah AMDAL-nya, jangan sampai mengganggu eko sistem dan menimbulkan masalah sosial lainnya.
Walikota Medan, Bobby Nasution. (Ist)
Sememtara itu, dalam sambutannya, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, berharap agar RTRW Kota Medan dapat menjadi dokumen perencanaan spesial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan.
Selanjutnya, di satu sisi RTRW dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan, namun di sisi lain tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan RTH, konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir, konservasi, dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.
Walikota Medan, Bobby Nasution, menandatangani persetujuan bersama Perda Kota Medan tentang RTRW tahun 2021-2041. (Ist)
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan 2021-2041, ditujukan untuk menjaga kelangsungan pembangunan tanpa mengurangi ataupun tanpa mengabaikan dari sisi lingkungan hidup dalam hal menyediakan RTH, konservasi mangrove, penanganan bencana banjir, kawasan cagar budaya, dan sektor lainnya yang berkaitan. (erwe)