
MK: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan Undang- undang 1945
26 November 2021TABAYYUN.ID: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK pun menyatakan bahwa Undang- undang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Atas dasar itu, MK pun meminta agar Undang- undang itu diperbaiki.
“Bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” jelas Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusannya melansir dari republika.co.id, Jumat (26/11/2021).
Walau demikian, Anwar Usman menambahkan bahwa undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai undang- undang itu diperbaiki.
MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk memperbaiki undang- undang itu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.
Bila tidak diperbaiki dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Undang- undang itu menjadi inkonstitusional secara permanen.
“Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang- undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Usman Anwar.
MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, MK mengemukakan beberapa alasan terkait putusannya itu, seperti UU Cipta dinyatakan inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil, karena dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi. (dik)