Ngaku Ditipu, Pedagang Pasar Marelan Ngadu Ke DPRD Medan
11 Februari 2019Tabayyun.id – Merasa ditipu pihak PD Pasar Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), puluhan pedagang Pasar 5 Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (11/2/2019).
Delegasi pedagang diterima anggota Komisi C DPRD Medan, J Siregar, dan menggelar pertemuan di ruang komisi.
Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah satu tahun berdagang di pelataran gedung Pasar Marelan. Namun hingga saat ini belum mendapat kios di gedung tersebut.
Parahnya, mereka mengaku tetap dikutip bayaran jaga malam. Bahkan kutipan harian sebesar Rp 5 ribu perhari. Namun janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi.
Bahkan borok PD Pasar Medan semakin terkuak, seperti yang disampaikan pedagang lainnya, Jaminah, yang mengaku sudah membayar panjar uang kios Rp 3 juta. Namun hingga saat ini pedagang belum mendapat kios.
“Ketika saya pertanyakan realisasi kios, saya malah dibentak. Sekarang tidak dapat tempat untuk jualan gula merah,” sebut Jaminah, dalam pertemuan dengan pihak Komisi C tersebut.
Menyikapi pengaduan pedagang, anggota DPRD Medan, J Siregar, menyebut pihak DPRD Medan akan segera memanggil pihak PD Pasar. “Minggu depan mudah-mudahan akan kita lakukan rapat,” ujarnya.
Diakuinya, persoalan pasar sangat banyak di Kota Medan, namun pihak PD Pasar tidak sanggup memberikan solusi.
“Dirut PD Pasar tidak sigap menyelesaikan pedagang di Kota Medan. Memang solusinya Dirut PD Pasar harus diganti,” sebut Siregar.
Ditambahkannya, terkait dugaan kutipan ilegal di Pasar Marelan, dia berjanji akan menidaklanjutinya.
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya akan rapat dengar pendapat (RDP) pekan depan untuk mengkroscek data-data padagang.
“Minggu depan mau di-RDP-kan. Biar dikonfrontir yang mana pedagang yang telah dikutip dan belum dapat kios. Bawa datanya (versi pedagang, red),” ujar Rusdi melalui sambungan telepon, Senin malam (11/2).
Ia menegaskan setiap pedagang yang telah membayar panjar, pasti mendapat kios. “Namun penempatan pedagang itu harus sesuai zonanya. Misalnya zona pedagang ikan, pedagang sayur, dan lainnya. Dan ini harus dipatuhi. Tidak bisa sembarangan minta lokasi kios,” tegasnya.
Rusdi juga menyesalkan statemen anggota dewan yang langsung menyalahkan pihak PD Pasar. “Harusnya mereka konfrontir dulu kepada kami, sehngga jelas apa persoalannya. Setelah itu baru mengambil sikap,” ungkapnya.
Ia juga meminta dihadirkan seluruh pedagang yang telah membayar panjar, namun belum mendapat kios, dalam RDP pekan depan. “Biar sama-sama kita konfrontir data pedagang yang sebenarnya,” tegas Rusdi. (valan)