Semua Fraksi Di DPRD Medan Setuju Ranperda P-APBD 2021
29 September 2021Medan, Tabayyun.id : Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kota Medan, yakni PDIPerjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, NasDem dan gabungan Hanura, PPP dan PSI (HPP), menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (28/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan Wakil Walkota Medan, Aulia Rachman, serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Medan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE, saat menyampaikan pendapat fraksinya, mengatakan tahapan pembahasan P-APBD 2021 ini telah memenuhi mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
“Proses pembahasan di masing-masing komisi sangat bermanfaat dan ke depan sebagai salah satu tahapan peningkatan pemahaman kepada kepala OPD untuk lebih menguasai anggarannya masing-masing,” ucapnya.
Terkait rencana Pemko Medan akan merevitalisasi Lapangan Merdeka untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pelestarian ruang kota yang bersejarah, fraksi PDIP mendukung penuh dengan tetap memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang ada.
Untuk pelaksanaan program vaksinasi, Pemko Medan juga diminta tetap menjadi program utama. “Masyarakat juga diminta mendaftarkan diri untuk divaksin,” katanya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan yang dibacakan Ishaq Abrar M Tarigan, meminta Pemko Medan untuk secara maksimal menyerap anggaran yang telah disahkan dalam P-APBD Tahun 2021 agar tidak terjadi Silpa yang cukup besar. Fraksi Demokrat meminta, agar program-program yang menjadi prioritas dapat terlaksana dengan baik sampai dengan akhir tahun anggaran.
Pasalnya, Fraksi Demokrat menilai, serapan belanja daerah sangat minim di semester pertama. Dengan adanya P-APBD Kota Medan Tahun 2021, Pemko Medan diharapkan dapat mengoptimalkan belanja daerah sesuai dengan target yang dianggarkan.
“Dan harapan kami, percepatan serapan belanja daerah, khususnya belanja modal jalan, drainase, dan jembatan haruslah dibayarin dengan kualitas yang baik pula,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Ishaq Abrar M Tarigan
Selain itu, Pemko Medan juga diminta untuk terus meningkatkan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga untuk melaksanakan semua program kegiatan yang dapat membantu, mendorong, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kota Medan.
Pemko Medan juga harus segera melaksanakan serta merampungkan permasalahan infrastruktur jalan, jembatan, serta drainase yang sudah direncanakan sampai dengan akhir anggaran 2021.
“Kami minta Pemko Medan perlu melakukan pengawasan yang ketat terkait dana kelurahan sebesar Rp256 miliar yang diperuntukkan dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat yang tujuan akhirnya adalah bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua Fraksi Hanura, PPP dan PSI (HPP), Hendra DS, dalam pendapat fraksinya meminta Pemko Medan melaksanakan regulasi dan peraturan terkait pergeseran anggaran dari satu OPD ke OPD lain setelah KUA/PPAS disepakati.
Seperti yang terjadi pada APBD-P 2021 ini, kata Hendra DS, terjadi pergeseran atau pemindahan alokasi anggaran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan adanya pergeseran anggaran antar OPD setelah KUA/PPAS disepakati, kenapa pada P-APBDini diperbolehkan? Atas ketidakkonsistenan ini, Fraksi Hanura PSI PPP meminta dan sekaligus mengingatkan pemerintah kota agar konsisten dalam menerapkan aturan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk pembangunan drainase, Fraksi HPP mengingatkan Pemko Medan memaksimalkan kinerja pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada akhir tahun tidak terjadi SiLPA.
“Karena itu, terkait program pembangunan drainase, kami meminta pemerintah kota khususnya Dinas PU untuk melakukan pengecekan kesiapan perusahaan penyedia U-Dicth sebagai material dasar pembangunan drainase.
“Langkah ini penting dilakukan agar program pembangunan drainase sepanjang 38 Km hingga akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Dilanjutkan Hendra, terkait anggaran program pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan atau dana kelurahan, pihaknya mengingatkan Pemko agar dalam proses pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku, khususnya dalam pembentukan kelompok masyarakat sebagai pelaksana program dana kelurahan,” pungkasnya.
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti sejumlah permasalahan pada Perubahan APBD 2021, diantaranya terkait permasalahan pengelolaan sampah, asuransi nelayan, pelayanan di Disdukcapil serta persoalan Perusahaan Umum Daerah (PUD) di Kota Medan.
“Terbitnya surat edaran Walikota Medan nomor 658/7673 tentang jadwal pelayanan kebersihan di Kota Medan semoga dapat menyelesaikan masalah sampah. Penjadwalan pengangkutan sampah yang ada di rumah-rumah warga, di jalanan, hotel maupun di tempat lainnya, membuat semakin baiknya sistem pengelolaan sampah,” ujar juru bicara Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus S.
Disampaikannya, kebijakan terus harus diawasi dengan ketat oleh Pemko Medan. setiap camat wajib siap dan mampu menangani masalah sampah di wilayahnya.
“Jangan sampai akibat ketidakmampuan para camat, menyebabkan blunder terhadap kebijakan penanganan sampah di Kota Medan, terutama pada titik-titik sampah yang berada di perbatasan setiap kecamatan, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga meminta agar belanja pembayaran premi asuransi nelayan yang terdapat di mata anggaran Dinas Pertanian dan Perikanan dibayarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melalui proses tender.
“Kita meminta proses ini tidak dilakukan melalui mekanisme tender, mengingat waktu yang sempit dalam penggunaan anggaran tahun 2021, dan juga demi keamanan dari pembayaran klaim asuransi itu sendiri,” kata Rudiawan. (erwe)
Teks foto: Ketua DPRD Medan, Hasyim, saàt menandatangani bersetujuan bersama Ranperda temtang P-APBD Kota Medan TA 2021, Selasa (28/9/21). (Ist)