F-PAN Minta Pelayanan Dasar di RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 Harus Tuntas

F-PAN Minta Pelayanan Dasar di RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 Harus Tuntas

11 Agustus 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi PAN DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi Perda Kota Medan. Seiring dengan itu Fraksi PAN minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memprioritaskan pelayanan dasar dengan mempergunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Sehingga dalam pelaksanaan RPJMD lima tahun ke depan, urusan pelayanan dasar sudah tuntas,” ujar juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra (foto), saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rànperda RPJMD Kota Medan 2021-2026, pada sidang paripurna, Senin (9/8/2021). 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, didampingi wakil ketua lainnya, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD) dan Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit. 

Hadir juga Walikota Medan, M. Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Sekda Kota Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar, dan sejumlah pimpinan organisasi daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.

Disampaikan Edi Saputra, adapun enam pelayanan dasar yang harus prioritas diurusi, yakni soal pendidikan,            kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan permukiman, sosial, ketentraman dan ketertiban umum.

Kata Edi Saputra, jika tahapan pelaksanaan pendidikan dijalankan dengan standar pelayanan minimum, maka tidak ditemukan lagi anak-anak yang tidak sekolah 9 tahun. Pemerataan pendidikan berupa pembangunan sekolah SD dan SMP secara merata jumlahnya secara proporsional di seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan. 

“Kemudian masalah kesehatan, dalam lima tahun ke depan urusan BPJS harus sudah selesai,” tegas Edi Saputra.

Selanjutnya, masalah pekerjaan umum dan penataan ruang, imbuh Edi, di tahun tertentu urusan drainase sudah selesai dan urusan perumahan dan pemukiman, standar pelayanan minimum, dimana Pemko Medan harus menyediakan rumah bagi masyarakat miskin, kemudian jika ada rumah yang tidak layak, dilakukan bedah rumah.

“Sedangkan masalah ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, pemerintah kota juga sudah harus siap jika terjadi bencana, termasuk kesiapan dengan bantuan-bantuan yang terdampak bencana,” ungkap Edi

Terkait masalah alokasi anggaran untuk pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, Fraksi PAN minta komitmen Pemko Medan sungguh-sungguh mengalokasikan dan memaksimalkan keuangan daerah untuk belanja publik bidang pendidikan dan kesehatan yang proporsional dan maksimal.

Disampaikan Edi, masalah penanggulangan kemiskinan supaya tetap menjadi perhatian serius dan prioritas kebijakan pembangunan. Kemudian, Fraksi PAN minta Pemko Medan untuk fokus dan jelas tahapannya selama lima tahun ke depan. 

“Pemko supaya berupaya mengurangi kawasan kumuh yang berjumlah 42 Kelurahan dengan luas kawasan kumuh 819 hektar. Sehingga dalam lima tahun ke depan sudah tidak ada lagi kawasan kumuh,” tegas Edi. 

Begitu juga masalah perolehan pendapatan daerah, Fraksi PAN merekomendasikan agar memberlakukan sistem online terhadap seluruh objek pendapatan asli daerah mulai tahun 2022, sehingga potensi penyelewengan dan lost pemasukan pendapatan dapat terhindari.

Sedangkan masalah infrastruktur, PAN berharap dalam lima tahun ke depan urusan drainase yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlobang  sudah tidak ditemukan lagi. 

“Begitu juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum mencapai 30 persen, maka Pemko supaya memastikan program pembelian lahan RTH,” pungkas Edi. (erwe)