
Tak Miliki IMB, F-PKS Ingatkan Walikota Medan Tindak Centre Point
26 Juli 2021Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang telah menindak tegas dengan melakukan penyegelan Centre Point Medan (CPM) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga puluhan miliar rupiah.
Namun, FPKS juga mengingatkan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, agat menindak tegas CPM terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Anggota FPKS DPRD Kota Medan, Irwansyah (foto), menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/07/2021).
“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap Centre Point Mall yang tidak membayar PBB selama beberapa tahun. Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan tindakan tegas kepada Center Point Mall karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB,” tegas Irwansyah.
Disampaikan Irwansyah, dengan tidak memiliki IMB, CPM jelas tidak memiliki amdal dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan.
“Dengan tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan Center Point Mall Tidak memiliki Amdal (analisis dampak lingkungan) dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB, ” katanya.
F-PKS menyatakan mendukung upaya Walikota Medan dalam menyelesaikan persoalan CPM. Persoalan CPM menjadi perkara besar di Kota Medan karena hingga pergantian 3 Walikota Medan, persoalan ini belum juga selesai.
“Fraksi PKS juga menjadi satu satunya fraksi di DPRD Medan yang menolak perubahan peruntukan atas lahan tersebut menjadi mall dan kawasan bisnis, mengingat persoalan alas hak tanah yang belum selesai,” pungkas Irwansyah. (erwe)