Polemik Pasal 282 RUU KUHP, Ini Pandangan Hukum M Sa’i Rangkuti SH MH
16 Agustus 2021MEDAN, Tabayyun.id- Pendiri Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, menyampaikan pandangan hukumnya terkait keberadaan Pasal 282 RUU KUHP, merupakan pasal yang menskriditkan profesi advokat, apalagi advokat adalah profesi yang mulia (Officium Nobile).
Sehingga penerapan pasal tersebut tidak patut dan pantas ada di dalam RUU KUHP yang berbunyi sebagai berikut: Dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
Dalam siaran persnya, 16 Agustus 2021, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH menyampaikan bahwa lasal ini dibuat kurang tepat dan terkesan diskriminatif. Mengingat pasal ini hanya ditujukan kepada Advokat, seakan-akan hanya Advokat yang dapat berlaku curang, seyogyanya prilaku curang di dalam proses penegakan hukum itu bisa datang dari siapa saja, karena berkaitan dengan “kepentingan penanganan perkara”, bisa datang dari masyarakat pencari keadilan, Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim dan lebih luas lagi siapa saja dapat berlaku curang.
“Sehingga Patut dan Pantas Pasal 282 RUU KUHP tidak dapat diterapkan,” tegasnya.
Berkaitan dengan pidana, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH menambahkan seyogyanya penerapan pasal pidana jangan hanya ditujukan kepada Advokat semata, makanya hal ini membuat gaduh Advokat untuk memberikan pendapat hukumnya, bukan berarti Advokat kebal hukum dari jeratan pidana.
Hak imunitas Advokat berlaku ketika Advokat dengan iktikad baik membela kepentingan hukumnya baik didalam maupun diluar pengadilan, tidak dapat dituntut secara hukum.
“Disinilah hak imunitas berlaku. Akan tetapi ketika Advokat melakukan suap kepada Polisi, Jaksa atau Hakim, jelas hal tersebut bisa di pidana, baik Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakimnya sama-sama dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” jelasnya.
Selain itu, M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH menambahkan point A pasal tersebut, apabila Advokat melakukan negoisasi dengan pihak lawan dan akibat perbuatan tersebut merugikan kepentingan hukum klien. Maka hal tersebut seyoyagnya harus dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat.
“Dan biar Dewan Kehormatan Advokat yang melakukan pemeriksaan terhadap Advokat tersebut bertalian dengan kode etik dan apabila terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik, Advokat tersebut bisa mendapatkan hukuman teguran, skorsing untuk tidak beracara dengan waktu tertentu dan pencabutan izin advokat tersebut secara permanen,” paparnya.
Sama halnya Polisi melakukan pelanggaran etik, maka Polisi tersebut tersebut diperiksa Ooeh Propam Polri. Begitu juga Jaksa dapat diperiksa oleh Jaksa Pengawas dan Hakim diperiksa oleh Pengawas dan Komisi Yudisial RI, termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diperiksa oleh Pengawas KPK RI.
Sehingga pembuat Undang-undang jangan mencampuradukkan Hukum Pidana dengan Kode Etik para penegak hukum, yang mana penegak hukum juga dapat dilakukan Pidana, ketika penegak hukum melakukan lerbuatan atau peristiwa pidana.
Lebih lanjut M. Sa’i Rangkuti meminta kepada Pemerintah dan DPR, apabila juga ketentuan Pasal 282 RUU KUHP ini juga akan diundangkan, maka seyogyanya Pasal ini harus merubah redaksi bahasanya, yakni “Apabila Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK terdapat melakukan Curang atau Suap, Maka Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim, KPK dan atau pihak-pihak lain yang terlibat, maka dapat dituntut Pidana“ dan apabila Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim dan KPK terdapat indikasi melakukan curang dan bukan suap, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Advokat, Propam Polri, Pengawas Kejaksaan, Pengawas Kehakiman, Komisi Yudisial RI dan Pengawas KPK RI,” papar Sa’i. Dik)