
Atasi Pengangguran, Pemko Medan Diminta Maksimalkan Pelaksanaan Perda No. 3/2019
17 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Persoalan tenaga kerja di Kota Medan belakangan ini menjadi perhatian bersama. Banyak permasalahan yang terjadi belakangan ini diakibatkan melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang sudah dua tahun berjalan.
Jika tidak disikapi, permasalahan ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Medan yang merupakan kota jasa. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan menghidupkan instrumen-instrumen pendukung yang bisa diguakan untuk mengatasi persoalan ini.
“Salah satunya adalah dengan memaksimalkan produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dimiliki Kota Medan terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujar Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala (foto), kepada wartawan, Rabu (16/06/21).
Rajudin menjelaskan, perda ini bisa ampuh mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Kota Medan. Dimana tujuan dari perda ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja, mewujudkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja agar mampu bersaing dalam pasar kerja serta memberikan perlidungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan,” ujarnya
Dijelaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pada Bab II pasal 2 dalam perda itu, disebutkan pemerintah bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan penyelenggraan ketenagakerjaan yang meliputi: sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir.
“Tujuannya sudah sangat jelas, dengan difungsikannya perda ini dengan baik, kita sangat berharap persoalan ketenagakerjaan termasuk pengangguran di Kota Medan bisa ditasi,” kata Rajudin.
“Karena di dalam perda ini dengan terang disebutkan soal memberikan pelatihan penempatan, pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejateraan tenaga kerja,” imbuhnya.
Dengan adanya perda ini, Rajudin juga mengharapkan para pekerja bisa mengetahui apa-apa yang ada di dalam perda ini.
“Perda ini sangat penting, khususnya bagi para pekerja dimana dalam perda tersebut telah dijelaskan apa yang menjadi komitmen perlindungan pekerja, baik mengenai upah ataupun kesejahteraan buruh,” ucapnya.
Secara lebih luas, Rajudin mengatakan pemerintah didorong untuk melakukan kerjasama yang baik dengan pihak perusahaan.
“Pelaksanaan perda ini akan berjalan maksimal dimana Pemko Medan mampu bekerjasama, mengedukasi perusahaan dan pekerja. Dimana dengan memberikan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga iklim ketenagakerjaan bisa baik di Kota Medan,” pungkasnya. (erwe)