
Dewan Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes
16 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Satgas Covid-19 Kota Medan diminta bertindak tegas menyusul temuan di Karaoke Bosque Jalan Adam Malik, Medan, yang telah melanggar surat edaran tentang protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong (foto), kepada wartawan, Selasa (15/6), saat diminta tanggapannya soal penggerebekan karaoke Bosque.
“Kami meminta Satgas Covid-19 Kota Medan dapat bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran protokol penangannan Covid-19 di tempat tersebut,” ujar Rudiyanto.
Terhadap Karaoke Bosque, kata Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini, harus memikirkan pembatasan jam operasi perusahaan yang dilakukan oleh Pemko Kota Medan.
Disebutkan Rudiyanto, secara umum meminta seluruh warga Kota Medan, pusat-pusat hiburan, mall dan lainnya untuk dapat sekuat tenaga mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ini dilakukan agar Kota Medan dapat segera normal atau paling tidak penyebaran Covid-19 dapat kembali ke zona aman,” kata Rudiyanto.
Ketika tidak dapat dipenuhi, sambungnya, tim Satgas Covid-19 diminta dapat melakukan pembinaan secara intensif kepada yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19.
Seperti diberitakan, pihak Polrestabes Medan bersama tim gabungan dari TNI, Satpol PP dan Dinas Kominfo Medan, melakukan penggerebekan Karaoke Bosque, Minggu (13/6/21) dinihari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat rilis kasus di halaman Apel Mapolrestabes Medan, Senin (14//6/21), mengatakan sebelumnya Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada lokasi hiburan malam di Jalan H Adam Malik yakni Karaoke Bosque buka mulai dinihari.
Padahal, kata Kapolrestabes Medan, sudah ada instruksi dari Gubenur Sumut dan Walikota Medan bahwa hiburan malam tidak boleh dibuka, guna pemcegaham penularan Covid-19.
Karaoke Bosque ini, kata Kapolrestabes, tetap beroperasi dengan modus menghubungi para pelanggannya atas perintah Manager Karaoke Bosque, berinisial RD.
Awalnya, kata Kalorestabes, petugas yang sudah berada di lokasi hiburan tersebut melihat dari depan karaoke tutup dan lampu dimatikan serta dikunci dari dalam. “Hanya pelanggan-pelanggan tertentu saja yang bisa hadir di karaoke tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengecekan dan penggeledahan di seluruh ruangan karaoke tersebut.
“Hasilnya, kita menemukan 285 butir pil ekstasi yang disimpan di toples bon-bon dan mengamankan 71 orang termasuk waitres yang ikut menawarkan ekstasi kepada pelanggannya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan tes urine, dari 71 orang tersebut 51 diantaranya dinyatakan positif amphetamine dan metamfetamin.
“Dari pengakuan mereka, pil ekstasi tersebut dijual seharga Rp300 ribu/butirnya. Dan kita juga menemukan uang diduga hasil penjualan pil ekstasi sebesar Rp 17,2 juta ,” katanya. (erwe/mp)