F-PKS Soroti Buruknya Realisasi PAD Kota Medan Dari Parkir dan Retribusi Sampah

F-PKS Soroti Buruknya Realisasi PAD Kota Medan Dari Parkir dan Retribusi Sampah

14 Juni 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan menyoroti buruknya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir dan retribusi sampah di Kota Medan selama tahun anggaran 2020.

Anggota FPKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan (foto), menyampaikan persoalan tersebut dalam pemandangan umum fraksinya pada  rapat paripurna DPRD Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kota Medan Anggaran 2020, Senin (14/06/2021). 

“Kami menilai secara umum pendapatan pada tahun 2020 sudah baik walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya, namun dari beberapa sektor pendapatan harus menjadi perhatian serius agar lebih baik di masa yang akan datang,” kata Syaiful. 

Mengenai pendapatan dalam APBD Kota Medan tahun 2020, F-PKS menyoroti salah satunya persentase realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar 87,96 persen lebih besar dari tahun 2019 yakni 85,01 persen, pendapatan pajak daerah dari pos pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak BPHTB tidak ada yang berhasil mencapai target yang telah ditetapkan.

“Target pendapatan pada saat diajukan oleh Pemerintah Kota Medan pada Perubahan APBD Kota Medan tahun 2020 yang lalu telah melalui pengukuran yang matang, sehingga kemungkinan tercapainya sudah dapat diperkirakan. Oleh karenanya pada tahun yang akan datang kami minta agar realisasi pendapatan daerah bisa mencapai target,” ungkapnya. 

Disampaikan Syaiful, realisasi pajak parkir sebesar 14,11 milyar rupiah atau sebesar 82,15 persen dari target sebesar 17,18 milyar rupiah, menunjukkan Pemerintah Kota Medan tidak serius mengejar target PAD dari anggaran ini.

“Pada tahun 2019 dapat terealisasi Rp. 26,56 milyar, kenapa tahun ini turun jauh sekali. Selama ini pajak parkir yang rendah terus disorot oleh DPRD Kota Medan. Dengan menerapkan target yang rendah diharapkan memudahkan pencapaiannya, akan tetapi semakin rendah pula realisasinya,” terang Syaiful. 

Realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah  sebesar 89,72 milyar rupiah atau sebesar 94,58 persen dari target sebesar 94,86 milyar rupiah.

Begitu juga realisasi pendapatan dari pos retribusi parkir tepi jalan umum hanya sebesar 12,98 milyar rupiah atau sebesar 58,72 persen dari target sebesar 22,10 milyar rupiah.

“Terjadi penurunan pendapatan mencapai 9 milyar rupiah dari tahun 2019 yang mencapai 21,99 milyar. Padahal kita sama mengetahui jumlah kendaraan terus bertambah di Kota Medan ini,” kata Syaiful

.Sementara itu dari sektor belanja, realisasi belanja di Dinas Kebersihan dan Pertamanan realisasi anggaran Rp. 22,08 milyar dari target Rp. 25,36 milyar merupakan serapan anggaran yang baik untuk progres dinas ini.

Namun, dalam hal retribusi sampah, dinas ini terkesan asal-asalan sehingga banyak warga yang mengeluh beda tarif yang dikenakan di satu lingkungan dengan lingkungan lainnya. 

Belum lagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah dari rumah-rumah warga tidak datang sesuai jadwal sehingga banyak sampah warga menumpuk di rumahnya, belum lagi aroma dari sampah yang terlalu lama diangkat mengganggu kenyamanan warga. 

“Fraksi PKS minta Dinas Kebersihan dan Pertamanan menambah jumlah personil pengangkut sampah, dan juga sistem pembayaran retribusi sampah dibuat dengan sistem digital. Jadi masyarakat bisa membayar retribusi sampah dengan aplikasi yang dibuat oleh pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” ungkap Syaiful. 

Dalam kesempatan ini, FPKS juga mengapresiasi realisasi pendapatan dari pos pemberian Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 35,18 milyar yang melebihi dari target yang dianggarkan sebesar Rp. 30 milyar. 

“Namun kami meminta kepada Pemko Medan untuk tidak mempersulit  masyarakat  dalam melakukan pengurusan IMN. Selain itu, beberapa persoalan tentang IMB diantaranya adalah lemahnya pengawasan dari kelurahan dan kecamatan sehingga banyak bangunan berdiri tidak sesuai dengan izinnya baik dari sisi jumlah maupun bentuk dan tidak ada tindakan yang tegas dari dinas terkait terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” jelas Syaiful. (erwe)