
Rizki Lubis Minta Warga Medan Johor Taati Perda Persampahan
12 Juni 2021Medan, Tabayyun.id : Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, SM, M.IP (foto), mengimbau kepada masyarakat-khususnya di, Kecamatan Medan Johor, untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan.
“Dengan mentaati perda ini, diharapkan wilayah Medan Johor akan menjadi kecamatan yang bersih dan sehat,” kata Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di J City Residence Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6/21).
Rizki menjelaskan, Perda Pengelolaan Persampahan ini dibuat untuk mengatur persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di Kota Medan. “Karenanya, marilah kita taati perda ini agar lingkungan kita bersih dan sehat,” kat Rizki.
Diterangkannya, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” terang Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini.
Di perda ini, lanjut Rizki, juga diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.
Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Sementara itu, Lurah Pangkalan Mansyur, mengungkapkan masih banyak warga yang buang sampah sembarangan, khususnya di sekitar Jalan AH Nasution.
“Dengan telah diberlakukannya perda ini, warga yang buang sampah sembarangan sebenarnya harus dikenakan sanksi, namun masih diharapkan kesadaran warga untuk tidak buang sampah sembarangan,” sebutnya.
Sedangkan perwakilan Dinas Kebersihan dan Perrtamanan Kota Medan, mengatakan pihaknya membuat peraturan berupa perda agar masalah persampahan ini dapat lebih teratur.
“Kedepannya juga akan diatur bagaimana masalah pembuangan sampah hingga ke TPA (tempat pembuangan akhir), termasuk pembinaan terhadap pihak swasta yang selama ini mengurus sampah di Pangkalan Mansyur,” jelasnya
Di acara ini juga beberapa warga yang hadir mengeluhkan persoalan sampah. Seperti Erna, warga Jalan Duku 1, yang mempertanyakan pengutipan sampah yang tidak aktif, bahkan sampai sampah warga menumpuk dan bau, padahal warga telah membayar retribusi sampah.
Begitu juga Sutrisno, warga Lingkungan III, Keluraham Kwala Bekala, juga mengeluhkan banyak warga lingkungan lain yang buang sampah di sungai, padahal warga sekitar sudah mematuhi larangan buang sampah ke sungai. “Tapi tidak ada tindakan, mohon perhatiannya,” katanya.
Menjawab ini, Lurah mengatakan untuk pengutipan sampah akan dikoordinasikan dengan pihak kecamatan “Nanti kita akan koordinasikan dengan Pak Camat, mudah-mudahan masalah pengutipan sampah akan bisa diselesaikan,” katanya.
Sedangkan untuk buang sampah ke sungai, Lurah menegaskan memang tidak diperbolehkan. “Kami juga akan koordinasikan masalah ini ke kepala lingkungannya agar segera diawasi supaya tidak ada lagi yang buang sampah ke sungai. Masalah ini juga akan saya sampaikan ke Pak Camat Medan Johor,” teģasnya. (erwe)