
Afif Abdillah Ingatkan Masyarakat Jangan Kendor Terapkan Prokes
23 Mei 2021Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah (foto), mengajak warga Kelurahan Kotamatsum (Komat) I, Kecamatan Medan Area, selalu menjaga kebersihan dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19, yakni tidak membuang sampah sembarangan, sering mencuci tangan dan tetap memakai masker.
Hal ini dikatakannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu siang (22/5/21) di Jalan Rahmadsyah Gang Waspada, Kotamatsum I, Medan Area.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini menyatakan, meski pandemi Covid-19 yang telah terjadi setahun lebih ini sudah sangat membosankan, tapi justru tidak boleh membuat lengah menjalankan protokol kesehatan (prokes) guna penanggulangan penyebaran covid 19.
Sebab, imbuh Ketua Fraksi NasDem itu, saat ini kasus Covid-19 terus meningkat, sehingga kondisi atau daya tampung rumah Sakit sudah penuh dengan pasien Covid-19.
“Jangan kendor untuk menerapkan prokes dan kebersihan diri serta lingkungan. Apalagi dalam Islam dinyatakan, kebersihan bagian dari iman,” kata Afif.
Anggota Komisi II ini juga menyatakan, kebersihan lingkungan sangat penting, yakni tidak membuang sampah sembarangan sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015. Meski saat ini Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Perda tersebut belum diterbitkan Walikota Medan.
Afif mengaku pihaknya sudah meminta berkali-kali agar dikeluarkan perwal tersebut dan akan mendesak terus agar Walikota Medan, Bobby Nasution, mengeluarkan perwalnya sebagai tata pelaksanaan penegakkan perda, yakni memiliki sanksi hukum.
“Dimana sanksi bagi perorangan membuang sampah sembarangan dikenai hukuman 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan,” ucapnya.
Menurut Afif, Pemko Medan memang memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana tempat sampah. Meski sampai saat ini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dimiliki Kota Medan belum representatif, baik dari luas lahan.
“Pemko sudah lakukan koordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk membeli tanah dijadikan TPA. Semoga ini segera terlaksana agar permasalahan sampah di Kota Medan dapat diatasi,” harapnya.
Apalagi, lanjut Afif, penanganan sampah sudah dilimpahkan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Medan ke Kecamatan, Lurah dan Kepala Lingkungan.
Pengalihan wewenang tanggungjawab untuk kolaborasi semua pihak akan menjamin kebersihan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wajib Retribusi Sampah (WRS) dapat maksimal.
“Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud. Jadi seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (erwe)