DPRD Ingatkan Pemko Medan Hindari ‘Jual Beli’ Jabatan Eselon III & IV

DPRD Ingatkan Pemko Medan Hindari ‘Jual Beli’ Jabatan Eselon III & IV

7 Mei 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong (foto), mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar menghindari suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) golongan III dan IV.

“Perekrutan ASN golongan III dan IV Pemko Medan menimbulkan kehebohan. Kami khawatir, karena kemarin baru saja Wali Kota Tanjungbalai ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dugaan jual beli jabatan,” ujar Rudiyanto Simangunsong kepada wartawan, di Medan, Jumat (7/5/21). 

​​​​​​​Politisi PKS ini menerangkan, pihaknya mengikuti perkembangan terkini proses lelang terbuka bagi 71 jabatan, di antaranya 47 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV, khusus Lurah.

Ia mengakui, muncul keanehan dari jabatan yang dilelang mengakibatkan menjadi pertanyaan warga, merupakan hasil penilaian tim akademisi Fisipol Universitas Sumatera Utara dan Pemko Medan.

Diantaranya, ditemukan jabatan Lurah Nelayan Indah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, dimana kedua jabatan tersebut tidak ada ketika pengumuman tahap awal lelang, dan bertambahnya jumlah jabatan menjadi 72 orang. ​​​

“Tentang posisi jabatan yang dilamar, tetapi dapat di jabatan lain. Kok aneh, kata warga kepada kami,” katanya. 

Rudiyanto Simangunsong yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS, mendesak supaya Pemko Medan dapat menjawab berbagai keanehan yang muncul kepada publik.

“Jangan sampai akhirnya warga sedih, karena proses mensejahterakan mereka terbengkalai akibat persoalan lelang jabatan dengan kepentingan segelintir orang,” tegas Rudiyanto. (erwe)