
DPRD Medan Tak Bisa Selesaikan Konflik Ratu Entok Dengan Perawat
3 Mei 2021Medan, Tabayyun.id : Konflik antara Ratu Entok atau Ratu Talisha dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) coba diselesaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Medan ternyata baru tahu jika Ratu Entok alias Ratu Talisha sudah dilaporkan ke Polda Sumut.
“Saya kan sudah dilaporkan ke Polda oleh PPNI, jadi izinkan pengacara saya berbicara untuk meluruskan kejadian yang ada,” kata Ratu Entok saat dipersilahkan untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus terkait dalam RDP, Senin (3/5/2021).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, Jefri Banjarnahor, dan sejumlah perawat mewakili dari masing-masing rumah sakit di Medan.
Menanggapi pengakuan Ratu Entok itu, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari (foto), mengatakan RDP seharusnya tidak perlu dilakukan.
“Kalau sudah dilaporkan, seharusnya kami tidak ada wewenang lagi memanggil kedua belah pihak. Karena DPRD ini bukan lembaga hukum. Bisa diselesaikan saja di Polda,” ujar Sudari.
Sudari mengatakan, jika RDP dilanjutkan, maka DPRD Medan sudah melanggar hukum. Berbeda halnya jika laporan dicabut.
“Kalau misalnya laporan itu dicabut oleh DPP PPNI bisa kita lanjutkan, tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum,” kata Sudari.
Sedangkan Ketua DPP PPNI Sumut, Jeffri Banjarnahor, mengatakan pihaknya tidak mengetahui bahwa persoalan tersebut sudah dilaporkan pihak DPP PPNI.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi II, Wong Cun Sen. Katanya, tugas DPRD Medan untuk memediasi.
“Ini tentunya terkait UU ITE. Harusnya diselesaikan di sana dengan merunut undang-undang yang ada. Karena kami anggota DPRD, tugasnya hanya memediasi,” katanya.
Sesaat sebelum Ratu Entok buka suara mengenai laporan yang dimasukkan PPNI ke Polda Sumut, sempat terjadi cekcok antara pengacara Ratu Entok dan anggota Dewan.
Dimana, anggota DPRD Medan melarang pengacara untuk berbicara karena RDP merupakan wadah untuk Ratu Entok langsung yang berbicara.
“Bapak tidak ada hak berbicara di sini, karena kami tidak mengundang pengacara. Kami hanya mengundang Ratu Entok dan PPNI, bukan pengacara.
Ini bukan pengadilan, ini mediasi, dengar pendapat, musyawarah,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik.
Diketahui, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan PPNI Sumut ke Polda Sumut. Postingan Ratu Entok di media sosial dianggap telah menghina profesi perawat karena menyamakan perawat dengan tong sampah. (erwe)