Irwansyah Ajak Warga Berpartisipasi Dalam Pengentasan Kemiskinan

12 April 2021 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Irwansyah, mengajak seluruh masyarakat Kota Medan berpartisipasi dalam pengentasan kemiskinan. 

Ajakan ini disampaikan Irwansyah saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan di Jalan Bhayangkara, Gang Masjid, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Ahad (11/04/2021).

“Tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini adalah dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat,” jelas Irwansyah.

Dijelaskannya, pada BAB II pasal 2 disebutkan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 

“Tujuan perda ini sudah sangat jelas, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Dan pemerintah dalam permasalahan ini juga tidak bisa sendirian,” terangnya seraya mengatakan Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri XII BAB dan 29 pasal. 

Disampaikan Irwansyah, pada BAB IV pasal 9 tertulis dengan jelas, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dalam perda ini juga ditegaskan sangat detail tentang hak warga miskin di Kota Medan,” ucapnya.

Dalam perda tersebut dijelaskan, kemiskinan adalah suatu kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhinya hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. 

Warga miskin yang berdomisili di daerah dan atau memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga daerah dan atau warga miskin yang telah tinggal selama 6 bulan secara terus menerus di sebuah daerah.

Sesuai dengan pasal 3, ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi identifikasi warga miskin, hak dan kewajiban warga miskin, penyusunan strategi dan program, pelaksanaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Penanggulangan kemiskinan, kata Irwansyah, adalah kebijakan berupa program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Irwansyah, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ahad (11/4/21), di Jalan Bhayangkara Gang Masjid, Medan Tembung. (Ist)