Daniel: Pemko Harus Susun Strategi Untuk Tanggulangi Kemiskinan
25 Maret 2019Tabayyun.id – Pemko Medan diharapkan menyusun strategi penanggulangan kemiskinan dan menjadi pedoman penyusunan pada setiap SKPD di Kota Medan.
Penyusunan program kemiskinan dapat dilakukan secara spesifik yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, sosial dan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan yang ada saat ini, jumlah warga miskin di kota ini semakin bertambah dan hal itu yang menjadi tantangan dan permasalahan,” ujar Daniel Pinem, Minggu (23/3).
Daniel menyebutkan ada Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap, agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat
“Perda ini dibuat untuk mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan,” ujar Daniel.
Selain itu, imbuh Daniel, tujuan Perda ini untuk mempercepat penurunan jumlah warga miskin, meningkatkan partisipasi rakyat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan.
Disebutkan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya pemerintah daerah dan kebutuhan warga miskin.
Perda penanggulangan kemiskinan ini, lanjut Daniel, juga melibatkan masyarakat yang diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan, baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi, daerah, maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Daniel menyatakan siap membantu warga yang kurang mampu, setidaknya mengurangi beban mereka dalam berbagai hal, misalnya dalam pengurusan BPJS, KTP dan KK.
Untuk BPJS, warga dipersilahkan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kelurahan masing-masing. Kemudian melengkapi fotocopy KTP dan KK agar bisa diurus BPJS Kesehatannya yang dibiayai Pemko Medan.
Kepada pihak pemerintahan, Pinem meminta agar urusan warga dibantu dan dilayani dengan baik. Karena sejatinya aparatur pemerintahan bertugas melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi dan lainnya.
BPJS dan bantuan miskin lainnya hendaknya dapat diperhatikan penyalurannya hingga tepat sasaran. Artinya, masyarakat yang paling miskinlah yang prioritas untuk mendapatkan bantuan itu. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Daniel Pinem, menggelar sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015, Minggu (24/3) ddi Simpang Melati, Medan Tuntungan. (Ist)