
Pembahasan Perubahan Perda RTRW Kota Medan 2011-2031 Terkendala Karena RTH
30 Maret 2021Medan, Tabayyun.id : Pembahasan perubahan Perda Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031, sedikit tertunda. Hal itu disebabkan karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan kajian terdapat revisi Perda RTRW.
“Kita masih menunggu kajian ulang dari Pemko, apakah sudah pas atau ada yang ingin ditambah atau bagaimana,” ucap Ketua Pansus Revisi RTRW DRPD Medan, Dedy Akysari Nasution (foto), kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Politisi Gerindra ini mengatakan, perubahan Perda RTRW bagus untuk pembangunan Kota Medan di masa mendatang. Sampai saat ini, pembahasan perubahan Perda itu masih terkendala dengan kesiapan Pemko Medan dalam membeli Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Masalah saat ini, Pemko Medan belum sanggup membeli RTH dari publik. Karena peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar atau sekitar 13.35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan,” jelasnya.
Dalam pembahasan itu, kata Dedy, Pemko Medan belum bisa memastikan apakah akan membeli RTH privat tersebut atau akan memberikan kompensasi.
“Apakah dibeli atau kompensasi belum tahu. Tapi yang jelas akan banyak perubahan, khususnya di daerah utara,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Perda itu harus diubah. Sebab, saat ini, banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan lahannya karena masuk ke dalam RTH Kota Medan.
“Selama ini, masyarakat mau membangun di tanah dia tidak bisa karena masuk ke dalam RTH. Makanya kita persilahkan Pemko Medan melakukan kajian terhadap perubahan Perda itu,” ucapnya. (erwe)