Ilhamsyah : Perda Pengelolaan Sampah Diharapkan Tuntaskan Masalah Sampah
24 Maret 2019Tabayyun.id – Permasalahan sampah di Kota Medan merupakan persoalan lama yang tak kunjung usai. Beragam upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, salah satunya dengan membuat peraturan daerah (Perda).
Untuk itu Pemko Medan diminta segera mengefektifkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan agar masalah sampah di kota ini dapat segera dituntaskan.
“Diharapkan aturan tersebut bisa berjalan efektif untuk menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya,” kata Ilhamsyah kepada wartawan, Minggu (24/3/2019).
Disebutkan politisi Partai Golkar itu, Perda tersebut berisikan tentang aturan dan sanksi bagi siapapun yang melanggar, yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan.
Di hadapan ratusan warga yang menghadiri sosialisasi tersebut, Ilhamsyah mengajak untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Sebab sampah rumah tanggalah yang paling banyak bikin masalah karena tidak dibuang pada tempatnya.
“Jika kita hanya berharap pada pemerintah saja yang mengatasinya, tidak akan mungkin masalah sampah bisa teratasi. Itu sebabnya warga harus ikut berpartisipasi mengatasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Ilhamsyah.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika Perda tersebut sudah dilaksanakan secara efektif, maka setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp. 10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.
Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No.6 Tahun 2015.
“Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan. Makanya, bapak ibu jangan buang sampah sembarangan supaya permukimannya tidak jorok dan bisa menimbulkan penyakit,” ucapnya.
Ilhamsyah berharap kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat dengan adanya sosialisasi ini sehingga Kota Medan bersih dan sehat.
“Inilah harapan kita bersama, saya minta bapak ibu tidak lagi buang sampah sembarangan, apalagi sampah plastik, karena kontribusi sampah terbesar berasal dari rumah tangga,” ujarnya.
Di sisi lain, Ilhamsyah mengakui Pemko Medan belum maksimal dalam mengatasi masalah persampahan sehingga wajar saja jika masyarakat masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada pengangkut sampah.
Idealnya Pemko Medan harus menambah armada sampah, setidaknya satu unit truk untuk satu kelurahan, ditambah lagi dengan adanya becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.
“Jika saja armada sampah disiapkan sebanyak mungkin, otomatis semua sampah rumahtangga bisa diangkut tepat waktu, sehingga tumpukan sampah tidak lagi terjadi dan terus dikeluhkan warga,” jelasnya.
Selain memberi sanksi pidana maupun denda, dalam Perda ini juga terdapat klausul mengenai adanya reward atau hadiah bagi semua pihak yang melaporkan adanya pihak lain yang membuang sampah sembarangan.
Klausul ini dibuat agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas, akan tetapi masyarakat pun mau berpartisipasi dalam hal pengawasan karena mendapat imbalan tertentu. (Valan)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah. (Ist)