
5 Tahun Pemko Medan Tak Miliki Data Kemiskinan Yang Valid
28 Februari 2021Belawan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah (foto), mengungkapkan selama 5 tahun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memiliki data kemiskinan yang valid. Akibatnya, Kota Medan tidak mendapatkan berbagai bentuk bantuan dari pemerintah pusat dalam hal penanggulangan kemiskinan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos), data itu diperbaharui 2 kali dalam setahun. Seharusnya dalam 5 tahun itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah,” sebut Bahrumsyah, Minggu (28/2/21).
Karenanya, kata Bahrumsyah, DPRD Kota Medan telah menganggarkan untuk validasi data kemiskinan oleh Dinas Sosial Kota Medan. “Jadi, ke depan tidak boleh ada lagi masyarakat miskin yang tidak terdata,” ujarnya.
Kantong-kantong kemiskinan itu, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih ini, masih banyak. Bahkan, berdasarkan SK Wali Kota, 6 Kelurahan yang ada di Belawan masuk kategori kumuh, karena 2/3 masyarakatnya hidup di atas tanah milik Pelindo dan PT KAI. Pemko Medan harus sadar kalau masyarakatnya masih ada yang miskin, terutama di wilayah utara,” ungkapnya.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Bahrumsyah, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.
“Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Makanya, Pemko Medan harus hadir memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin, sehingga ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan,” katanya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, tambah Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (erwe)