
Wali Kota Medan Harapkan Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas 28 Propemperda 2021
8 Maret 2021
MEDAN, Tabayyun.id: Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengatakan agar legislatif dan eksekutif segera melakukan pembahasan 28 Ranperda yang masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan saat menghadiri rapat paripurna tentang penetapan 28 Ranperda yang masuk ke dalam Propemperda 2021 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021).
“Pembentukan perundang-undangan (28 Propemperda 2021) itu sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Saya berharap, eksekutif dan legislatif segera melakukan pembahasan 28 Ranperda itu,” kata Wali Kota Medan.
Diketahui, dari total 28 Ranperda itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan 16 Ranperda.
Berikut usulan eksekutif yakni Ranperda tentang RPJM Kota Medan 2021-2024, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Ranperda Keolahragaan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Inovasi Daerah. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranpenda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020.
Ranperda Perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif. (Dic)