
DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Pengusulan Pelantikan Bobby-Aulia
24 Februari 2021Medan, Tabayyun.id : DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan Periode 2021-2024, Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, Selasa (23/2/2021). Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan tetap penerapan protokol kesehatan (prokes), yakni pembatasan jumlah orang dan menjaga jarak.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan T. Bahrumsyah. Paripurna juga diikuti anggota dewan lainnya lewat meeting zoom. Hadir juga Plh Walikota Medan, Wiriya Alrahman, serta unsur Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan.
Menurut Ketua DPRD Medan, Hasyim, dasar paripurna pengusulan ini berpedoman pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 154, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan dan memberhentikan kepala daerah kepada menteri melalui gubernur untuk mendapat pengesahan dan pemberhentian. Maka pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan pada 22 Februari 2021 telah menjadwalkan paripurna tersebut.

Selanjutnya Hasyim menyampaikan pengusulan itu setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tentang penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada Medan 2020. Penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Kota Medan Nomor: 175/PL.02.7-Kpt/1271/KPU-Kot/II/2021.
Dimana Pilkada Medan 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Pasangan Bobby-Aulia memenangkan Pilkada dengan perolehan suara terbanyak. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Medan, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara. Sementara pasangan nomor urut 02 Bobby Nasution – Aulia Rachman mendapatkan 393.327 suara.

Usai rapat paripurna, kepada wartawan, Hasyim menyampaikan bahwa usulan pengangkatan segera dikirim ke Gubernur Sumut yang akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar kiranya pasangan Bobby-Aulia segera dilantik.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Walikota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2021-2024, merupakan langkah awal bagi Pemko Medan dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru. Dengan harapan, Kota Medan semakin menjadi kota metropolitan yang maju, berkah dan kondusif.

“Namun, tantangan pembangunan yang dihadapi juga berat terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak permasalahan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kota yang harus kita selesaikan bersama,” kata Wiriya Alrahman dalam rapat paripurna tersebut.
Meski demikian, Wiriya optimis di tengah-tengah persoalan pembangunan yang multi kompleks, kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Medan yang baru nantinya dapat menyelesaikan permasalahan kota yang ada sebagai bentuk pengabdian diri kepada masyarakat.
“Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,” ujar Wiriya dalam rapat paripurna yang turut diikutu sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, camat, perwakilan KPU dan Bawaslu Kota Medan, serta angota dewan yang hadir secara langsung maupun virtual.

Selanjutnya, Wiriya, yang juga Sekda Kota Medan, mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar rapat paripurna tersebut sesuai amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 154 ayat 1 huruf E, yang berbunyi “DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Walikota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.
“Atas nama Pemko Medan, saya berharap kerjasama, komunikasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin baik guna memperkuat kebijakan dan program pembangunan kota yang akan diselenggarakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (erwe)